Penyelenggara pemilu berupaya meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat untuk menambah pemahaman dan menangkal berita bohong yang beredar terkait tahapan Pemilu 2024. (*)
Meningkatkan Literasi Kepemiluan Masyarakat

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.