BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 547,79 gram, Senin (23/11/2020). Sabu yang ditaksir bernilai Rp 800 juta itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti kasus narkoba lain, seperti 30 bong atau alat isap sabu, 27 timbangan digital, 49 bungkus plastik klip, 41 pipet, dan 28 korek api dihancurkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mary Yuliarty mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Disebutkan, sepanjang Juli sampai Desember 2019 sebanyak 31 kasus, adapun Januari sampai September 2020 sebanyak 58 perkara.
Mary menambahkan, jumlah barang bukti yang dia musnahkan meningkat dibanding periode sebelumnya. “Kenaikannya hampir mencapai lima puluh persen dari tahun sebelumnya (2019),” ungkapnya.
Di tempat yang sama, turut dimusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana yang sudah inkracht, yakni 120 botol miras, uang palsu senilai Rp 1,4 juta, 9 senjata tajam, buku rekap togel, dan kartu remi. (red)