Beranda SAMARINDA Mengenal Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian  Kasus Ala Kejaksaan

Mengenal Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian  Kasus Ala Kejaksaan

0

SAMARINDA – Sebuah gedung bercat cokelat dan abu-abu berdiri kokoh di samping kanan Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota. Bangunan dua lantai dengan ukuran 5 meter x 5 meter itu dibangun Kejaksaan dan Pemkot Samarinda. Fungsinya sebagai wadah menyelesaikan perkara ringan warga Kota Tepian.

Pada Rabu (18/5/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, meresmikan gedung yang diberi nama Rumah Restorative Justice Wadah Benaung itu. Lantai pertama di rumah tersebut merupakan ruang tamu. Ada meja resepsionis di situ. Sebuah televisi yang menampilkan informasi tentang restorative justice menempel di dindingnya.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Deden menjelaskan, Rumah Restorative Justice digunakan untuk menyelesaikan masalah masyarakat, termasuk perbuatan pidana, sebelum masuk meja hijau. Mengingat, makna dari restorative justice atau keadilan restoratif adalah mengurangi kejahatan melalui pendekatan dengan korban dan pelaku.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berlandaskan asas keadilan, kepentingan umum, oroporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir,” jelasnya.

Untuk mencapai misi tersebut, pihak-pihak berperkara seperti pelaku dan korban akan dilibatkan. Termasuk keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, hingga penegak hukum, juga dihadirkan. Mereka akan bersama-sama mencari solusi yang bijak dari permasalahan yang dihadapi sehingga aspek balas dendam tidak terjadi. “Bagi penegak hukum, inilah jalan yang paling adil,” imbuh Deden.

Kebijakan restoratif justice diinisiasi Jaksa Agung. Ketentuannya diatur dalam peraturan Jaksa Agung Tahun 2020 dengan harapan menjadi solusi cepat menyelesaikan masalah warga tanpa harus dibawa ke pengadilan. Sejak peraturan tersebut diterbitkan, Deden menyebut, lebih 1.000 perkara di Indonesia diselesaikan melalui restoratif justice. Di Kaltim, kebijakan tersebut menyelesaikan 13 perkara.

“Saya yakin, jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya animo masyarakat terhadap restorative justice,” sebutnya.

Akan tetapi, sambung dia, tidak semua perkara dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice. Perkara yang bisa dibawa ke rumah tersebut, antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan pelaku, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, kerugian tak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban serta pihak berwenang menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

“Setelah itu, baru kami mediasi pelaku dan korban. Jika korban dan pelaku bersepakat damai, maka kami berikan restorative justice,” terang Deden.

Ia menyampaikan, Rumah Restorative Justice dikelola Kejaksaan Negeri Samarinda. Selain menyelesaikan masalah, di rumah tersebut, warga juga bisa berkonsultasi soal kasus pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Seluruh layanan di rumah tersebut dipastikan gratis. “Kalau ada yang meminta biaya, laporkan,” serunya.

Lebih jauh, Deden menjelaskan bahwa konsep restorative justice sama seperti musyawarah mufakat atau asas kekeluargaan. Konsep ini sudah sejak lama. Akan tetapi, perkembangan zaman membuat konsep musyawarah mufakat memudar.

“Oleh sebab itu, kami ingin membangkitkan lagi nilai dan norma positif yang ada di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian pidana ringan,” ucapnya. Ia berharap, pemerintah kota dan kabupaten yang lain juga membangun rumah restorative justice agar terwujudnya keadilan yang berhati nurani.

Peresmian Rumah Restorative Justice dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dalam kesempatan itu, Andi menyakini, rumah tersebut akan sangat bermanfaat buat warga kota. Apalagi, penanganan perkara di rumah tersebut gratis.

“Sebelumnya, penanganan perkara itu memakan biaya banyak. Jadi, ini membantu masyarakat. Penegakan keadilannya juga mengedepankan hati nurani,” kata Wali Kota Samarinda. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version