spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengenal Calon Anggota Bawaslu Kaltim Siti Akhlis Muafin: Perempuan Berkualitas, Ingin Wujudkan Keterwakilan Gender di Bawaslu Kaltim

Sosok Siti Akhlis Muafin, M.Pd., menjadi satu-satunya wakil perempuan yang saat ini lolos hingga 4 besar seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Dengan latar belakang pendidikan yang solid dan pengalamannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kutim, Akhlis Muafin siap berkontribusi dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses Pemilu 2024.

Akhlis Muafin, perempuan kelahiran Kediri, 25 November 1983, saat ini masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.

Dalam riwayat pendidikannya, Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SD/MI Miftahul Mubtadiin Islamiyah Kediri pada tahun 1996.

Kemudian, dia melanjutkan ke SMP/MTS Hasan Alwi Kediri dan lulus pada tahun 1999. Pendidikan menengahnya diselesaikan di SMU/MAN 3 Kota Kediri pada tahun 2002.

Ia meraih gelar S1 dari STITM Kediri pada tahun 2008, dan S2 dari IAIN Samarinda pada tahun 2018.

Selain pengalaman pendidikan yang kuat, Siti Akhlis Muafin juga memiliki pengalaman kerja yang signifikan.

Dia tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun 2009 hingga 2018 sebelum memulai karirnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2018.

Pengalaman pekerjaannya yang beragam memberinya wawasan yang luas tentang sistem pemilu dan proses pengawasan.

Di bidang kepemiluan, Siti Akhlis Muafin juga memiliki pengalaman berharga. Pada tahun 2004, dia menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang memberinya pemahaman mendalam tentang tahapan dan proses pemilu.

Selama berada di Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin juga aktif dalam berbagai organisasi sebelum di Bawaslu Kutim. Dia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Sangatta Selatan dari tahun 2013 hingga 2018 dan terlibat dalam pengurus KKG PAI Kabupaten Kutai Timur serta beberapa organisasi lainnya seperti AG PAI Kabupaten Kutai Timur dan IGI Kabupaten Kutai Timur.

Prestasinya dalam kepemiluan ditandai dengan penghargaan yang diterimanya. Akhlis Muafin telah menerima berbagai sertifikat dan piagam penghargaan terkait kepemiluan.

Beberapa di antaranya Bawaslu Kutai Timur meraih Terbaik I Kategori Pemberian Saran Perbaikan Kepada KPU Kabupaten/Kota tahun 2022.

BACA JUGA :  540 Personel Gabungan Angkut Sampah Bekas Banjir

Selain itu, Akhlis Muafin juga pernah menulis karya tulis terkait dengan kepemiluan. Salah satunya adalah buku berjudul “Potret Pilkada 2020 di Kalimantan Timur”, yang menggambarkan analisis dan pengamatannya terhadap proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.

Dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman kepemiluan, serta prestasi dan kontribusinya yang terbukti, Siti Akhlis Muafin siap untuk mengemban tugas sebagai Anggota Bawaslu Kaltim. Dia berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu, mendorong transparansi, dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

KETERWAKILAN DAN KESETARAAN GENDER
Tak bisa dimungkiri dalam konteks Pemilu, belum terpenuhinya keterwakilan dan partisipasi aktif perempuan masih menjadi sorotan publik.

Padahal Amanat UU Nomor 7 tahun 2017 menegaskan bahwa affirmative action minimal 30% perempuan harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11.

Affirmative action merupakan langkah yang diambil oleh negara sebagai respons terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, ketidaksetaraan, dan marginalisasi dalam berbagai aspek kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat.

Affirmative action menjadi intervensi negara dalam menciptakan jaminan keadilan bagi setiap individu dalam membangun kehidupan bersama.

Dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan perempuan dalam konteks Pemilu, ada harapan agar perempuan dapat secara masif mengakomodasi dan mengekspresikan kepentingannya.

Hal ini tidak hanya sebatas menyuarakan, tetapi juga melibatkan perempuan dalam menduduki jabatan publik tertentu, termasuk sebagai penyelenggara Pemilu.

Perempuan diharapkan tidak hanya mendorong kebijakan yang menguntungkan perempuan semata, tetapi juga mendorong terjadinya dialog antara laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan kebijakan yang berkeadilan gender.

Aklis Muafin, mengungkapkan di Bawaslu Kaltim, belum pernah ada perempuan yang menjabat sebagai komisioner.

Karena itulah, ia yang saat ini menjadi satu-satunya wakil perempuan yang lolos 4 besar dalam seleksi Calon Bawaslu Kaltim, berharap mampu mengisi kekosongan tersebut.

“Motivasi inilah yang mendorong saya ingin memperjuangan keadilan gender dalam konteks pemilu di Kaltim. Adalah keinginan untuk memastikan bahwa salah satu kunci keberhasilan perjuangan politik perempuan adalah komitmen perempuan itu sendiri. Baik sebagai individu maupun kelompok, yang didukung oleh kesediaan laki-laki untuk menerima perempuan sebagai mitra dalam kancah politik,” beber Muafin kepada Media Kaltim.

BACA JUGA :  Hasil Pemeriksaan hingga Dinihari, Basri Rase-Chusnul Dhihin Dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal Dukungan

Dikatakannya, ini bukan berarti perempuan meminta belas kasihan, melainkan menuntut atau mengingatkan laki-laki akan prinsip kesetaraan hak. “Perempuan harus mampu memainkan peran strategis dalam perjuangan bersama, baik di lingkungan internal maupun kepada masyarakat luas melalui advokasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang Politik, pendidikan politik bagi pemilih terutama perempuan sesuai dengan hak sipil dan politik mereka, serta advokasi dan sosialisasi konsep kesetaraan dan keadilan gender kepada masyarakat, terutama laki-laki sebagai upaya untuk mencapai kesetaraan gender,” ungkapnya.

Karena itulah, ia punya tekad, dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pemilu, salah satu rencana adalah mengadvokasi perlindungan terhadap kekerasan politik berbasis gender.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan menyatukan persepsi tentang pentingnya membangun demokrasi yang sehat, adil, dan realistis. Pendidikan politik perempuan akan ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun penguatan pilar-pilar demokrasi yang bersifat aspiratif dan pro terhadap perempuan,” ucapnya.

Perempuan diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang ada dan mengambil peran sesuai potensi yang dimiliki, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengetahuan tentang kesetaraan gender ini akan membantu perempuan terhindar dari kekerasan politik berbasis gender, yang salah satunya hanya memanfaatkan perempuan sebagai alat untuk mendapatkan suara pada setiap Pemilu. Perempuan harus dapat terlibat secara aktif sebagai penyelenggara Pemilu.

Strategi lain yang akan dilakukannya adalah memastikan bahwa Pemilu di Kaltim memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua calon, tanpa memandang gender atau latar belakang lainnya.

“Pemetaan terhadap organisasi berbasis perempuan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi terjadinya kekerasan berbasis gender dalam Pemilu di Kaltim. Kolaborasi dengan universitas-universitas di Kaltim penting untuk menjalin kerjasama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang melibatkan aktivis perempuan berbasis kampus,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Program OPD Dievaluasi dalam Radalok Pemkab Kutim

Selain itu, pendidikan politik akan diberikan kepada pemilih pemula, terutama di sekolah-sekolah menengah atas, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, terutama kaum perempuan di sekolah.

Hal ini akan membantu mengantisipasi terjadinya kekerasan berbasis gender pada hari pemungutan suara, di mana banyak perempuan yang terkendala oleh tugas domestik pada hari tersebut.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi diskriminasi atau ketidaksetaraan gender yang mungkin terjadi dalam Pemilu di Kaltim, Menurutnya, Bawaslu harus memiliki peran yang penting. “Penguatan peran perempuan dalam Pemilu dapat dilakukan melalui regulasi, edukasi, dan konsolidasi,” sebutnya.

Dijelaskannya, terdapat tiga problematika yang perlu diatasi, yaitu tantangan internal, institusi politik, dan kebijakan yang bersifat diskriminatif. “Bawaslu perlu melakukan review terhadap regulasi internal terkait tata kelola organisasi yang masih bias gender, serta mengarusutamakan gender dalam penganggaran, program kerja, dan penguatan kapasitas pengawas pemilu,” tegasnya. (MK)

PROFIL SITI AKLIS MUAFIN

  • Nama: Siti Akhlis Muafin, M.Pd.
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Kediri, 25 November 1983
  • Pekerjaan/Jabatan: Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
  • Agama: Islam
  • Alamat: Jl. Margosantoso Gg. 14 RT. 41 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur
  • Riwayat Pendidikan:
    – SD/MI Miftahul Mubtadiin Islamiyah Kediri (Lulus Tahun 1996)
    – SMP/MTS Hasan Alwi Kediri Jatim (Lulus Tahun 1999)
    – SMU/MAN 3 Kota Kediri (Lulus Tahun 2002)
    – S1 STITM Kediri (Lulus Tahun 2008)
    – S2 IAIN Samarinda (Lulus Tahun 2018)
  • Pengalaman Pekerjaan: PNS (2009 s/d 2018), Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (2018 s/d 2023)
  • Pengalaman Kepemiluan: KPPS tahun 2004
  • Pengalaman Organisasi:
    – Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Sangatta Selatan (Tahun 2013-2018)
    – Pengurus KKG PAI Kab. Kutai Timur (Tahun 2015-2018)
    – Pengurus AG PAI Kab. Kutai Timur (Tahun 2015-2018)
    – Pengurus IGI Kab. Kutai Timur (Tahun 2015-2018)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img