Beranda SAMARINDA Mengaku Sebagai Polisi, Dua Pelaku Begal Ini Berujung Masuk BUI

Mengaku Sebagai Polisi, Dua Pelaku Begal Ini Berujung Masuk BUI

0
Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

SAMARINDA – Sungguh nekat aksi yang dilakukan oleh dua orang pria asal Samarinda bernama Fahri (34) dan Abdul Rahman (29) ini. Keduanya berpura-pura sebagai anggota polisi untuk melakukan pembegalan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kala itu, tepat pada pukul 01.00 wita dini hari, kedua pelaku nekat melakukan pembegalan terhadap salah seorang pria bernama Nursalim (23) dengan cara menodongkan pistol air soft gun yang mereka bawa ke arah korbannya.

“Jadi awalnya kedua pelaku menghampiri korbannya (Nursalim) dengan mengendarai sepeda motor, mereka mengaku sebagai anggota polisi. Saat korban diberhentikan salah satu pelaku menodongkan pistol dan memukul bagian kepala korban,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Jum’at (17/3/2023).

Tak sampai di situ saja, Fahri dan Abdul Rahman kemudian mengancam untuk membawa korban ke kantor polisi. Namun pada saat diperjalanan, kedua pelaku melucuti barang-barang berharga korban dan langsung melarikan diri.

“Dalam perjalanan, barang-barang berharga korban diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru,” ungkapnya.

Usai sadar jika dirinya dibegal, korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindak lanjuti. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan baru mengamankan keduanya pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol Air Soft Gun warna hitam dan satu buah borgol.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban dan langsung melakukan pembegalan,” jelasnya.

Terkait dengan barang hasil pencurian keduanya, Kombes Pol Ary mengatakan bahwa handphone milik korban telah dijual oleh pelaku untuk membeli narkoba dan judi online.

“Handphone korban ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, Fahri menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta,” sebutnya.

Selain itu, Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa Fahri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Pelaku (Fahri) merupakan residivis Curanmor,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version