TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 24 kilogram (kg) sabu. Polisi menangkap satu tersangka, yakni BHR (44 tahun), seorang karyawan swasta, serta memburu satu pelaku lainnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR adalah 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dan empat bungkus plastik teh Cina bertuliskan DA HONG PAO TEA yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 24.228,71 gram,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, dalam pers rilisnya, Senin (26/8/2024) sore.
Kapolres Tarakan menyebutkan bahwa dengan digagalkannya upaya penyelundupan sabu seberat 24.228,71 gram tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 121.144 orang.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan, bahwa pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 11.00 WITA, pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar perairan Juata.
Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speedboat yang berisi tiga orang. Saat dibuntuti sekitar pukul 19.00 WITA, speedboat tersebut berhenti di Muara Salengkato, yang berada di Kabupaten Bulungan. Tidak berselang lama, datang sebuah speedboat lain yang diawaki oleh dua orang.
“Tiga orang di speedboat pertama berhenti di tengah. Dua orang di speedboat lain datang, kemudian ada barang yang dilempar ke speedboat kedua. Karena gelap dan suara mesin terdengar, kedua speedboat tersebut kabur. Setelah dilakukan pengejaran, sempat hilang karena speedboat kecil masuk ke sungai kecil,” jelasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Beberapa waktu kemudian, sembari terus melakukan pengejaran, personel mendapati satu speedboat yang diduga membawa barang bukti sabu. Personel pun melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Kami meneriaki mereka, namun mereka malah menambah kecepatan. Barang bukti tersebut dilempar ke sungai, dan mereka berdua lompat dari speedboat. Anggota kami juga loncat dan berhasil mengamankan satu orang, yakni BHR. Namun, tersangka lainnya berhasil kabur. Dia melompat dan menghilang. Karena hilang, kami fokus mencari barang bukti yang mengambang di sungai. Satu tersangka lainnya, AH, kini buron,” paparnya.
Dari keterangan pelaku BHR, dia mengaku tidak mengetahui asal muasal barang sabu tersebut. BHR mengaku hanya membantu temannya, AH, yang diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemilik sabu.
“Tapi dari jenis sabu yang kita lihat di sini, ini sama seperti yang ditangkap di Polres Nunukan sebanyak 10 kg. Barang ini berasal dari Tawau, Malaysia,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Timur. “Tujuan narkoba ini ke Kaltim. Entah nanti akan menyeberang ke Sulawesi atau tidak, tapi tujuan pertamanya adalah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna menangkap para pelaku yang masih kabur. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Agus S