spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mencari Keadilan untuk Warga Batuah, Tolak Truk Batu Bara Melintas Malah Jadi Terdakwa

Langit sebentar lagi petang ketika Musafir (34), akhirnya beristirahat di bawah tenda hijau di depan kediamannya. Sepanjang hari itu, Kepala Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, itu sibuk menerima tamu yang menghadiri akikah anak pertamanya. Letih yang menderanya belum pergi ketika seorang warga tergopoh-gopoh datang menghampiri. Tak jauh dari rumah Musafir, terjadi keributan.

Kamis, 24 Mei 2021, Musafir bergegas menuju sumber keonaran tersebut. Ia tiba ketika sejumlah warga sudah cekcok dengan sopir truk perusahaan batu bara yang beroperasi di situ. Menurut keterangan yang Musafir terima, keributan bermula pada saat seorang warga bernama Kaharudin (45) mengingatkan sopir truk pengangkut batu bara agar tidak melintas di jalan kampung. Masalahnya, sudah ada kesepakatan lisan antara warga dan perusahaan bahwa truk batu bara dilarang lewat pukul lima sore hingga pukul tujuh malam.

“Setelah diingatkan, truk masih saja melintas. Akhirnya, Kaharudin yang kesal melempar bak truk pakai helm,” jelas Musafir kepada reporter kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Sabtu (14/8/2021). Dump truck yang dilempar Kaharudin itu bercat putih dengan 10 roda. “Kaharudin khawatir karena pada jam-jam tersebut, banyak warga yang pulang dari ladang,” sambung Musafir.

Situasi yang memanas baru bisa diredam selepas magrib. Musafir berupaya memediasi yaitu diselesaikan secara kekeluargaan. Rupanya, CV AA, inisial perusahaan yang beroperasi di situ, tidak berkenan dengan perbuatan Kaharudin. Perusahaan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Maksud hati membela dan mengedepankan keselamatan warga, Kaharudin justru ditahan. “Saat ini (kasus Kaharudin) sudah di persidangan. Belum divonis,” jelas Musafir.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Tenggarong, nomor perkara atas nama terdakwa Kaharudin adalah 391/Pid.B/2021/PN Tgr. Lelaki itu didakwa atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

“Keadilan” yang diterima Kaharudin segera membangkitkan perlawanan warga Dusun Karya Tani. Bukan hanya itu, warga menilai, perusahaan tidak beriktikad baik karena masih melintasi jalan perkampungan. Gerakan warga menentang perusahaan melintasi jalan, sekaligus membela Kaharudin, dimulai pada 27 Juli 2021. Sebanyak 190 warga Dusun Karya Tani menandatangani surat penolakan aktivitas dump truck perusahaan batu bara di jalan kampung. Petisi itu ditujukan kepada perusahaan dan ditembuskan kepada Kepala Desa Batuah, Camat Loa Janan, Polsek Loa Janan, Polres Kukar, dan DPRD Kukar.
Syarifuddin, warga Dusun Karya Tani yang juga ayah Kaharudin, mengatakan bahwa tanah di jalan yang dilintasi perusahaan merupakan miliknya. Lahan Syarifuddin seluas 1 hektare yang sengaja dibuka agar warga kampung memiliki akses menuju pemakaman setempat. “Yang jelas, ada kontribusi kalau kalian (perusahaan) mau menggunakan jalan ini,” kata dia.

Beberapa hari setelah petisi dikirimkan, Sabtu, 31 Juli 2021, sejumlah anggota DPRD Kukar datang ke Dusun Karya Tani. Mereka adalah Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono; dan Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal. Para legislator diterima Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid berikut seluruh warga dusun yang menolak penggunaan jalan oleh perusahaan tambang.

“Sejak adanya aduan masyarakat, pemerintah desa berupaya memediasi namun pihak perusahaan tidak pernah hadir,” demikian Abdul Rasyid selaku kepala desa. “Warga di sini khawatir akan keselamatan jika jalan ini tetap digunakan,” sambungnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Siswo Cahyono dari DPRD Kukar memastikan segera memanggil perusahaan. Para pihak yang bertikai juga diundang dalam rapat dengar pendapat pada Senin (9/8/2021), di DPRD Kukar di Tenggarong. Pada hari yang dimaksud, seluruh pihak yang diundang hadir di gedung dewan. Kecuali, CV AA, perusahaan yang berselisih dengan warga Dusun Karya Tani.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran perusahaan. Dengan itu, upaya mediasi urung terlaksana dan dijadwalkan ulang. Rencananya pekan depan,” terang Siswo Cahyono. Ia berharap, perusahaan dapat hadir sebagai perwujudan iktikad baik. kaltimkece.id juga berupaya menghubungi perwakilan perusahaan. Akan tetapi, menurut seseorang dari CV AA, segala informasi hanya disampaikan pimpinan perusahaan. Media ini tidak diberikan kontak kepada pimpinan yang ia maksud.
Iktikad baik yang kelihatannya belum diperlihatkan perusahaan pada akhirnya menyebabkan warga bergerak. Sabtu (14/8/2021), ratusan warga Dusun Karya Tani berdemonstrasi dengan mencegat seluruh dump truck yang melintas. Mereka juga mengajukan sejumlah keberatan. Pertama, masalah hukum yang menimpa Kaharudin sangat menyakiti warga. Kedua, warga menutup seluruh jalan kampung dan meminta perusahaan mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang kecuali telah memiliki jalan sendiri.
“Intinya, (dari demonstrasi ini) kami tidak mau jalan ini dilewati. Pak Haji (Syarifuddin, ayah Kaharudin) juga tidak mau kasus serupa menimpa orang lain,” jelas Kades Batuah, Abdul Rasyid. “Kami ingin persoalan ini selesai secara baik. Karena mereka (perusahaan ) tidak datang, kami kecewa. Ini yang mengundang resmi dari pemerintah desa, kok, tidak datang,” sambungnya.

JADI KORBAN
Menurut Peta ESDM One Map dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, CV AA adalah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor SK 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020. Luas konsesinya 127 hektare di Desa Batuah. Perusahaan disebut telah melewati tahap operasi produksi dari 2020. Sementara itu, izin operasi produksi berlaku hingga 2030.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai, banyak hal yang harus diperhatikan dalam gesekan antara warga Batuah dengan perusahaan. Jatam menyebutkan, penerapan hukum yang tumpul dan tidak tegas memicu masyarakat menyuarakan pendapatnya. “Dan justru, lagi-lagi masyarakat kecil jadi korban,” terang Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Jatam mengategorikan tindakan perusahaan adalah penyerobotan lahan masyarakat. Penyerobotan terjadi sepanjang pemilik tanah, yaitu orang tua Kaharudin, tidak dibebaskan lahannya.

Dari peristiwa di Batuah, Rupang menambahkan, masyarakat sebenarnya bisa menyeret perusahaan ke ranah pidana. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Daerah Kaltim 10/2012 tentang aturan penggunaan jalan umum untuk perusahaan industri batu bara dan kelapa sawit.

“Tidak bisa jalan umum dilalui perusahaan batu bara. Jika pun bisa dilalui, harus ada izin khusus dari pemprov. Pelanggaran atas kejadian tersebut jelas. Ada sanksi pidana yang mengikat,” urai Rupang.

Dia juga menilai, demonstrasi masyarakat Batuah adalah wujud penolakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Masyarakat kini banyak yang merasakan dampak negatif jangka panjang dari sektor pertambangan. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan tempat bertani dan berladang karena menjual lahan kepada perusahaan pertambangan.

Akademikus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah punya pandangan dari peristiwa di Desa Batuah. Menurutnya, hulu permasalahan yang menimpa Kaharudin harus diperhatikan dulu. Bagian hulu yang dimaksud adalah peristiwa tanah milik ayah Kaharudin dilintasi truk perusahaan untuk mengangkut batu bara.

“Semestinya, itu yang difokuskan. Bukan di kasusnya (perbuatan tidak menyenangkan),” terang Castro, panggilan pendeknya.

Dalam pandangan Castro, mengacu UU 38/2014 tentang Jalan, perusahaan berada di posisi yang salah. Demikian halnya jika Perda Kaltim 10/2010 dijadikan acuan. Masyarakat, kata Castro, justru dapat melaporkan balik perusahaan kepada aparat hukum. “Dalam UU tentang Jalan jelas dikatakan, setiap orang dilarang merusak fungsi jalan. Sanksinya pidana,” sebut dia.

Yang lebih memprihatinkan, sambung Castro, upaya kriminalisasi kerap dialami warga. Bukan hanya di Batuah, kondisi seperti ini banyak terjadi di daerah lain. Terutama, warga yang bersinggungan dengan penolakan aktivitas pertambangan.

“Warga harus berani menuntut balik. Warga harus berani melaporkan perusahaan batu bara. Kalau berharap kepada aparat penegak hukum, kecil harapannya,” saran Castro. “Kurang apa lagi? Yang jadi sumber masalah ini kok didiamkan? Seolah aparat penegak hukum tidak berdaya, ‘kan aneh,” sambungnya.

Terakhir, Castro menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Kaharudin. Pasal yang dikenakan kepada Kaharudin, perbuatan tidak menyenangkan, adalah pasal ganjil. Masalahnya, perbuatan tidak menyenangkan sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itu sebabnya, kata Castro, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki ketetapan hukum. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti