spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menanti Sidang Gugatan Pilgub Kaltim, Hadi Mulyadi : Kami Sudah Persiapkan

SAMARINDA – Pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub, yang memenangkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Permohonan yang diajukan pada 11 Desember 2024 itu telah teregistrasi, tinggal menunggu jadwal sidangnya. Dari jadwal yang disusun oleh MK, sidang dissmisal akan dilakukan paling lambat 4 hari kerja setelah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dalam tuntutannya, permohonan Isran-Hadi adalah untuk meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan. Yaitu adanya kartel politik, praktik politik uang, terlibatnya ASN/PNS, hingga ketidaknetralan.

Dari yang diperkirakan, kemungkinan sidang dimissal akan dilakukan pada 9 Januari nanti. Tujuannya adalah membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Media Kaltim menghubungi langsung Hadi Mulyadi. Pada pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sesuatunya.

“Sudah disiapkan saksi pelapor, saksi ahli dan pengacara,” ujarnya kepada Media Kaltim pada Senin (6/1/25) via WhatsApp.

Namun Hadi Mulyadi enggan berkomentar lebih jauh perihal optimisme lolosnya gugatan tersebut. Sehingga ia menyarankan untuk memperhatikan lagi bagaimana hasilnya nanti. “Tunggu saja hasilnya,” katanya.

Keputusan MK selanjutnya berpengaruh kepada pelantikan Gubernur terpilih di Kaltim. Selain itu, ini menjadi tahapan penutup dari serangkaian Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu lalu.

Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti