spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Memperingati HANI, Sekda Peringatkan Pegawai Tak Terlibat Narkoba

BONTANG – Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang bertepatan 26 Juni 2021, hendaknya dimaknai untuk memperkuat aksi dan kerjasama secara global dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dengan tema HANI Tahun 2021 yaitu “Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)”, Sekretaris Daerah Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang untuk bersama memerangi penyalahgunaan narkoba sekaligus memberi peringatan pegawai untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba sangat merusak sendi-sendi bangsa dan memberi efek negatif terhadap produktifitas dan kreatifitas dalam melaksanakan tugas. Yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pelayanan masyarakat, bahkan memberi dampak kesehatan dan psikologis serius kepada pemakainya.

“Saya juga memberi peringatan keras kepada seluruh pegawai untuk jangan sekali-kali mencoba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena kami akan menjatuhkan sanksi tegas,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang Drs. Sudi Priyanto, M.Si menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pegawai ASN jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang didalamnya telah mengatur tentang kode etik dan kode perilaku ASN untuk selalu memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Sudi menambahkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur tentang kewajiban dan larangan PNS, yang apabila dilanggar akan dapat menyebabkan dijatuhkannya hukuman disiplin kepada Pegawai yang bersangkutan, termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba.

Hukuman disiplin yang diberikan bagi PNS yang terbukti mengedarkan narkoba bahkan bisa sampai kepada yang terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, ketika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 250 berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila, diantaranya dikarenakan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sedangkan hukuman berat lainnya juga tetap akan diberikan bagi PNS yang ditetapkan sebagai pemakai narkoba, disamping menjalani rehabilitasi dapat diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Oleh karena itu mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img