
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dan meminta masyarakat agar memberikan masukan jika menemukan kesalahan data pemilih untuk diperbaiki. (ant/mk)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.