BONTANG – Untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2014, Pemkot Bontang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Ini sebagai bukti pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Bontang sangat baik. Pencapaian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bontang tahun 2020.
Opini ini diterima langsung Wali Kota Bontang Basri Rase, dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Dadek Nandimar, dan disaksikan Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan Inspektorat, di Kantor BPK Jalan Moh Yamin Samarinda, Senin (31/5/2021).
Basri menyampaikan keberhasilan pengelolaan keuangan ini karena Pemkot Bontang telah memaksimalkan peran strategis, akuntabilitas, dan transparansi. “Alhamdulillah, hal ini menjadi pelecut semangat seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bontang untuk terus menjaga sistem pelaporan dan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah yang baik,” kata Basri.
Basri juga berterima kasih kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras menjaga predikat WTP hingga tujuh kali. “Terima kasih pula kepada teman-teman di OPD yang telah bersungguh-sungguh berkomitmen dalam menjaga laporan keuangan pemerintah yang lebih baik,” tutup Basri.
Apresiasi turut diberikan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dirinya mengucapkan selamat atas WTP yang kembali diraih oleh Pemkot Bontang. “Tentu ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa karena didapatkan di tengah pandemi Covid-19,” ucap Andi Faizal.
Andi berharap, prestasi yang diraih oleh Bontang sejak tahun 2014 itu bisa terus dipertahankan, agar pengelolaan keuangan lebih baik lagi ke depan. “Semoga Pemkot Bontang bisa mempertahankan WTP ini, sehingga pengelolaan keuangan bisa lebih baik lagi dan lebih transparan,” harapnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian, atau WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, suatu pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. (bms/hms9/adv)