
Pemerintah berupaya melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia dengan menyusun strategi dan rencana aksi dari hasil kesepakatan internasional serta mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan. (*)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.