Beranda BONTANG Mei Tilang Elektronik Diberlakukan di Bontang, Tahap Awal Kawasan Simpang Tiga Yabis...

Mei Tilang Elektronik Diberlakukan di Bontang, Tahap Awal Kawasan Simpang Tiga Yabis – Simpang Bontang Baru

0
Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i

BONTANG – Selama April 2021 ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang akan melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yakni sepanjang simpang tiga Yabis – simpang empat Bontang Baru.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan, pada pekan pertama dan kedua April ini, diawali dengan tahap sosialisasi terkait “zero tolerance” atau larangan melanggar lalu lintas di kawasan KTL. Selanjutnya di pekan ketiga dan keempat, dilakukan teguran serta pemasangan stiker. “Dan Mei, sudah tahap penerapan,” ujarnya belum lama ini.

Karena penerapan ETLE membutuhkan waktu dan sarana prasarana (sapras), sambung Imam, maka untuk saat ini kamera ETLE akan dipasang di mobil petugas. Sembari menunggu dilakukannya pemasangan CCTV ETLE statis di dua persimpangan. Sistem kerjanya, kata Kasat, hasil rekaman bukti pelanggaran akan di tangkap (screenshot), lalu di print, lantas dikirim ke alamat sesuai nomor plat kendaraan pelanggar untuk dikonfirmasi. Jika benar, selanjutnya diminta untuk mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke Kantor Satlantas  Polres Bontang. Dimana setelah itu, dilakukan penginputan ke elektronik tilang (e-tilang). “Lalu besaran dendanya akan dikirim melalui SMS,” ucapnya.

Kasatlantas megimbau kepada pengguna jalan agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kawasan KTL. Termasuk halnya tidak boleh parkir di badan jalan di sepanjang jalur KTL. Sehingga pemilik kendaraan diminta mencari kantong-kantong parkir selain di badan jalan. (bms/adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version