SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bersama KPU seluruh Kabupaten Kota di Kaltim telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023.
Karena itulah, secara khusus, Mediakaltim.com, pada edisi koran digital Minggu (19/10) hari ini, menghadirkan dokumen DCS yang bersumber dari KPU Provinsi Kaltim dan KPU kabupaten kota se-Kaltim.
Pengumuman DCS ini dilakukan sesuai dengan amanah Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
KLIK INI UNTUK CEK DCS LENGKAP SE-KALTIM
Melalui pengumuman ini, KPU Kaltim dan KPU di seluruh kabupaten kota se-Kaltim juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan terhadap nama-nama calon yang tertera dalam DCS.
Masyarakat diberikan waktu dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 untuk memberikan masukan dan tanggapan. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan masukan dan tanggapan, di antaranya:
1. Semua masukan dan tanggapan harus disampaikan dalam bentuk tertulis.
2. Setiap masukan dan tanggapan yang diberikan harus dilengkapi dengan identitas diri serta bukti yang relevan.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan dapat melakukannya melalui beberapa saluran, seperti situs web resmi informasi pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/, laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Timur di https://kaltim.kpu.go.id, serta website KPU di seluruh kabupaten kota di Kaltim. (MK)
Editor: Agus Susanto