spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mau Umrah Gratis? Rahmad Mas’ud Ajak Warga Salat Tarawih di BIC

BALIKPAPAN– Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengajak masyarakat untuk memeriahkan bulan suci Ramadan dengan beribadah salat tarawih di Masjid Balikpapan Islamic Center (BIC).
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat ibadah, Rahmad Mas’ud menawarkan hadiah umrah gratis bagi warga yang melaksanakan salat tarawih berjamaah selama 20 hari berturut-turut di BIC.

Rahmad Mas’ud mengungkapkan program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berlomba-lomba beramal baik di bulan Ramadan.

“Mari kita berlomba-lomba untuk beramal di bulan Ramadan ini. Mumpung masih diberi waktu dan rezeki. Bagi jemaah yang melaksanakan tarawih di BIC bisa dapat hadiah umrah,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut Rahmad Mas’ud menjelaskan, agar program ini berjalan dengan transparan, kehadiran jemaah akan dicatat melalui sistem absensi manual atau digital (fingerprint).

“Di akhir Ramadan, undian akan dilakukan berdasarkan data kehadiran dan nama pemenang diumumkan sebelum pembacaan khotbah Salat Idulfitri 1446 Hijriah,” jelasnya.

Jika jumlah jemaah yang mengikuti program ini di bawah seribu orang, maka akan dipilih 4 pemenang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Namun, jika jumlah peserta lebih dari seribu, maka 8 orang beruntung akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Rahmad berharap, program ini dapat menjadi motivasi bagi umat muslim di Balikpapan, untuk lebih giat dalam menjalankan ibadah, terutama salat tarawih berjamaah.

“Kalau ingin berangkat umrah, peluangnya besar. Ayo isi tarawih di BIC,” tegasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Ramadan untuk memperbanyak ibadah dan meraih pahala.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img