spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mau Transaksi di Taman Bermain di Kawasan Perumahan, Kurir Sabu-sabu Diringkus

SAMARINDA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA (32), Rabu (23/10/2021). Dia diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan PM Noor, Perumahan Pondok Surya Indah, Blok B, Kelurahan Sempaja Barat, Samarinda Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satreskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi di depan taman bermain area perumahan itu kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar Pukul 19.00 Wita, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu pria berinisial AA yang sedang mengendarai sepeda motor itu langsung dibekuk polisi. Saat digeledah ditemukan 2 poket sabu-sabu dengan berat total 100,76 gram. Sabu-sabu disimpan dalam kantong plastik warna hitam.

“Barang bukti kami temukan di kantong celana depan pelaku, sebelah kiri. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Minggu (31/10/2021).

BACA JUGA :  Tahap Pengesahan Raperda, Kantor Wajib Sediakan Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas

Kepada polisi, AA mengaku hanya diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. “Peran dia kurir, setelah antar barang baru diberi upah. Tetapi dia bilang tidak tahu berapa upahnya. Sebelum barang diantar, pelaku kami amankan duluan,” ungkapnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img