spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mau Melerai Keributan, Kades Sebulu Ilir Malah Dibogem Sopir Truk 

TENGGARONG– Seorang sopir truk di berinisial RM (30) kini harus tinggal di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Gara-garanya, dia memukul Kepala Desa (Kades) Sebulu Ilir Muhammad Hasani. Pemukulannya sendiri terjadi pada Jumat (3/6/2022) lalu, di salah satu pelabuhan di Sebulu Ilir. “Yang dilaporkan (Pak) Kades sudah ditangani, sudah ditetapkan tersangka satu orang dan ditahan,” ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana pada mediakaltim.com, Rabu (8/6/2022).

Chandra melanjutkan, kasus ini bermula dari keributan supir truk angkutan. Karena takut terjadi masalah, seorang warga mendatangi korban Muhammad Hasani untuk melerai keributan.

Sesampainya di lokasi, Hasani sempat menanyakan apa yang terjadi, namun dijawab dengan nada tinggi oleh pelaku. Karena dibentak, Hasani menjawab dengan nada yang tak kalah tinggi.

Kapolsek Sebulu, IPTU Chandra Buana saat ditemui di Mapolsek Sebulu terkait kasus penganiyaan supir truk angkutan. (Rafi’i/Media Kaltim)

Akhirnya terjadi cekcok diantara keduanya, hingga akhirnya sebuah pukulan melayang ke kening Hasani. Akibatnya kening sang kepala desa robek 2 sentimeter.

Merasa telah dianiaya, lanjut Chandra, Hasani melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Sebulu. Chandra mengungkapkan, pihaknya sempat mengajak kedua pihak yang berseteru untuk berdamai namun menemui jalan buntu.

BACA JUGA :  Tahun 2021, Singlurus Targetkan Nihil Insiden Kerja

Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, Polsek Sebulu akhirnya melanjutkan proses hukum hingga berujung penahanan RM.

Terpisah, Muhammad Hasani membenarkan dirinya ke lokasi atas laporan warga. Diungkapkan, keributan dipicu kekesalan seorang sopir truk yang menuding terjadi ketidakadilan terkait jadwal angkutan.

Bukannya mendapatkan penjelasan, Hasani mengaku malah mendapat sambutan yang kurang ramah dari tersangka,  hingga berakhir pemukulan terhadap dirinya. “Ketika saya tersungkur, saya merasa ada air, saya usap ternyata darah, saya berhasil lari kabur dengan motor dan masih dikejar (pelaku),” jelas Hasani.

RM ditahan karena diduga telah melakukan penganiayaan yang diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara mencapai 2 tahun. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.