Beranda KUTIM Mau Diberi Rp 50 Juta, Ketua RT di Kutim Minta Aturan Jelas

Mau Diberi Rp 50 Juta, Ketua RT di Kutim Minta Aturan Jelas

0
Ilustrasi Dana Program Rp 50 Juta per RT.

SANGATTA- Pemkab Kutim segera merealisasikan program Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yakni program Rp 50 juta per RT.

Pemkab Kutim tengah menyusun Perbup terkait program tersebut yang diperkirakan akan selesai tahun ini.

Menanggapi hal itu, salah satu Ketua RT 32, Kecamatan Sangatta Utara, Supri mendukung penuh program pemerintah Kutim tersebut.

Namun, dia meminta program tersebut memiliki petunjuk teknis (juknis) yang jelas dalam regulasinya terkait peruntukan penggunaan anggaran Rp 50 juta untuk RT.

“Yang penting jelas aja, apakah untuk kegiatan operasional atau kegiatan fisik,” ucapnya.

Menurut Supri, aturan jelas itu bertujuan agar apa yang diberikan Pemkab Kutim ke RT bisa tepat sasaran atau tepat peruntukannya.

“Kalau saya mungkin, akan digunakan untuk operasional gotong-royong dan jaga malam,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Ia menginginkan Pemkab Kutim membuat regulasi program Rp 50 juta per RT tersebut secara teliti dan seksama, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada yang kita tidak tahu terus salah penggunaannya, jadi harus diperjelas memang peruntukannya buat apa. Kalau memang jelas pasti kami dukung,” tandasnya. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version