spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masykur Minta Pergub Bantuan Hukum Diprioritaskan

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian mendorong Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyusun Peraturan Gubernur guna mengatur lebih lanjut keberadaan Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim.

“Ada beberapa Perda yang belum diikuti oleh Pergub, harus segera di setting, disusun dan dikejar penyusunan Pergubnya oleh Biro Hukum. Setelah itu masyarakat bisa segera memanfaatkan Perda yang telah ada, seperti contohnya Perda Bantuan Hukum,” kata Masykur.

Sementara terkait Perda Bantuan Hukum, DPRD Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat. Dikatakan Masykur, masyarakat sangat menyambut baik Perda tersebut sebab sangat membantu terutama warga tidak mampu yang terjerat kasus hukum.

“Kami harapkan tahun 2022 Pergubnya sudah ada, bila lebih cepat tentu akan lebih baik. Setidaknya paling lambat awal tahun 2022 sudah keluar Pergubnya jika akhir tahun 2021 belum bisa terkejar,” ungkap Masykur.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu dengan menyediakan payung hukum, agar pemerintah melalui APBD dapat mengalokasikan dana bantuan sebagai bentuk bahwa negara hadir dalam rangka menjamin, mengakui, dan melindungi hak asasi manusia salah satunya terkait masalah hukum.

BACA JUGA :  Disahkan untuk Digugat, Proses Pembahasan UU IKN Tak Sampai 2 Minggu, Minim Partisipasi Publik 

“Kuncinya harus ada Pergubnya lebih dulu agar bisa implementatif, sementara terkait tata cara penerima bantuan dengan syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya seperti bukti diri bahwa tidak mampu dari segi ekonomi untuk kemudian mengajukan data dan dokumentasi bukti masalah hukum,” urai politisi PKS ini. (al/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img