spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Pekan Ketiga, Bawaslu Kaltim Catat 64 Kampanye di Kota Bontang

BONTANG – Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyampaikan hasil kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024. Untuk kegiatan kampanye pada masa 12 – 18 Desember 2023 terdapat 472 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri atas 40 kampanye calon anggota DPR RI, 115 calon anggota DPRD Provinsi dan 317 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dari rincian pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kaltim mencatat untuk Kota Bontang kampanye DPRD Kota ada sebanyak 36, untuk kampanye DPRD Provinsi ada sebanyak 18 kampanye dan untuk kampanye DPR RI sebanyak 7 kampanye.

Sementara untuk kampanye peserta Pemilu berdasarkan partai dengan rincian PKB sebanyak 3, partai Gerindra sebanyak 4 kampanye, Golkar sebanyak 11 kampanye, Nasdem sebanyak 2 kampanye, partai Buruh sebanyak 7, Gelora sebanyak 9, PKS sebanyak 22, partai PAN sebanyak 9 kampanye, partai Demokrat sebanyak 3 kampanye dan partai PPP sebanyak 1 kampanye. Sementara untuk partai lainnya masih tercatat kosong dalam kampanye masa pekan ke tiga. Untuk DPD per calon tercatat sebanyak 3 kampanye.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengungkapkan pelaksanaan pengawasan kampanye peserta Pemilu dilakukan oleh pengawas Bawaslu se-Kalimantan Timur. Di mana hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilihan umum terlaksana dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu se-Kaltim telah melaksanakan upaya pencegahan, melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh peserta pemilu seperti Partai Politik, calon anggota DPD, serta kepada seluruh tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA :  Rakor KOTAN 2024: Strategi Bontang untuk Mitigasi Kejahatan Narkoba

“Selain imbauan, pelaksanaan pencegahan pelanggaran kampanye tatap muka, pertemuan terbatas atau kegiatan kampanye bentuk lain dilakukan Bawaslu melalui pencegahan langsung terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh peserta Pemilu, pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu atau kelompok masyarakat,” jelasnya kepada Mediakaltim.com melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Hari mengatakan pencegahan juga dilakukan secara langsung dalam monitoring pelaksanaan kampanye oleh Pengawas Pemilihan Umum se-Kalimantan Timur dilaksanakan terhadap rencana pelaksanaan kampanye yang tidak memenuhi prosedur seperti pelaksanaan kampanye hendak dilaksanakan oleh selain peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu, kampanye hendak dilaksanakan tanpa pemberitahuan.

“Terhadap rencana kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh selain peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu, kami sampaikan agar pengajuan pemberitahuan kegiatan kampanye diajukan oleh peserta Pemilu. Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye yang belum memiliki pemberitahuan ditunda sampai dengan pemberitahuan telah dimiliki oleh pengawas pemilihan umum,” tegasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img