spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Dalam Bursa Calon Pj Kaltim, Ini Tanggapan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, menyikapi soal dirinya yang disebut masuk dalam bursa Calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang akan isi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan Isran Noor pasca berkahirnya masa jabatannya Oktober nanti.

Mantan Kepala Dinas Parawisata Kaltim ini menyatakan, bahwa siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur harus mampu melanjutkan program kerja dari Isran-Hadi.

Ia pun tak menampik bahwa peluang Sekretaris Daerah menjadi Pj Gubernur mengingat eselonisasi yang telah memenuhi syarat

Namun menurutnya, yang terpenting proses pemilihan Pj Gubernur nanti harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai prosedur jadi ikuti saja prosesnya. Bukan mengikuti siapa yang menjabat, tetapi siapapun yang melanjutkan kepemimpinan Gubernur saat ini, harus mengikuti ketentuan, sesuai deadline dan sudah ada Pergub-nya,” jelas Sri Wahyuni.

DPRD Kaltim sendiri melalui Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke DPRD Jawa Barat guna konsultasi dan koordinasi terkait prosedur rekomendasi Pj Gubernu ke Kementerin Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana yang diungkapkan Anggota Komisi I Jahidin, Jawa Barat salah satu provinsi yang juga akan mengalami kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Ridwan Kamil. Kunjungan ke provinsi tersebut, guna melihat prosedur pengusulan calon Pj Gubernur ke Kemendagri.

BACA JUGA :  Bukan Rusmadi, PDIP Rapatkan Dukungan ke Andi Harun-Saefuddin Zuhri di Pilwali Samarinda

“Ini yang kita gali (prosedur pengajuan Pj Gubernur) di Jawa Barat, termasuk berapa calon dan kemudian apakah dari fungsional atau struktural,” terangnya.

Politisi PKB ini lebih dalam menerangkan, bila berkaca dari prosedur dari DPRD Jawa Barat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pimpinan DPRD harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menerima petunjuk sesuai dengan Permendagri.

Setelahnya, tiga puluh hari sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir barulah DPRD melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan nama calon dari usulan masing-masing fraksi.  Hasil voting, tiga calon yang memiliki suara terbanyak akan diminta untuk memaparkan visi misinya, yang kemudian akan menjadi rekomendasi ke Kemendagri

“Dalam surat Kemendagri menyebut DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur atas usulan dari fraksi-fraksi. Kemudian penetapan tiga nama usulan akan disampaikan ke Kemendagri melalui surat balasan,” tutup Jahidin.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img