spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masjid Al-Ikhlas Dieksekusi, PA Tetapkan Dikelola Muhammadiyah Bontang

BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang didampingi aparat kepolisian melakukan eksekusi terhadap Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di kawasan Gunung Sari RT 01, Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (1/4/2021).

Sebelum eksekusi, terlebih dahulu panitera PA Bontang, Mursidi, membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana dalam putusan itu ditetapkan, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas dikembalikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang. Selain itu, PDM juga berhak menetapkan pengurus dan takmir masjid untuk keperluan memakmurkan masjid.

Spanduk penolakan yang berada di depan masjid pun turut dicopot.

Selama proses eksekusi, panitera PA Bontang juga dibantu Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Ahmad Abdullah, pihak RT dan kelurahan setempat, untuk mempertemukan kedua belah pihak. Saat akan dilakukan eksekusi, pintu-pintu masjid dalam keadaan terkunci.

Sehingga, dilakukan pembongkaran secara paksa. Spanduk penolakan yang berada di depan masjid pun turut dicopot. Usai pintu masjid berhasil dibuka, tampak panitera PA Bontang melakukan inventarisasi aset masjid.

BACA JUGA :  Ahli Waris Masjid Al-Ikhlas Tolak Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Kompol Ahmad menyebut, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif. Dan nantinya sebelum ada keputusan hukum yang lain, dirinya menyebut, pengelolaan masjid tetap di bawah Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM).

“Dan terkait hak-hak umat muslim untuk melakukan ibadah dan sejenisnya, kini di bawah kendali Muhammadiyah. Termasuk aset pembangunan masjid yang saat ini berjalan,” tuturnya.

Kabag Ops meminta, selama belum adanya keputusan hukum baru, agar tidak muncul persoalan hukum baru yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Seperti tindakan adu fisik, ataupun penutupan akses jalan di sekitar masjid.

“Kami apresiasi langkah kuasa hukum ahli waris yang akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Apapun hasilnya nanti, kami (Polres Bontang) siap mengawal dan mengamankan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Andi Faiz Minta Eksekusi Masjid Al-Ikhlas Segera Dilakukan, Berharap Sesama Umat Muslim Merawat Persaudaraan

Sebelumnya diberitakan, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas ini sempat memunculkan polemik antara ahli waris dengan pengurus Muhammadiyah Bontang. Karena tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi, akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Lewat putusan Februari 2019, Pengadilan Agama Bontang menyatakan, keduanya tidak dapat diadili atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), sehingga pengelolaan masjid dikembalikan ke pihak awal yakni PDM Bontang.

Pihak pengugat yakni ahli waris, mengajukan banding dengan amar putusan mengabulkan permohonan ahli waris. Proses hukum berlanjut hingga kasasi, dimana bunyi putusannya, Muhammadiyah Bontang adalah pihak yang paling berhak mengelola masjid.

Pihak ahli waris menolak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tersebut. Sebagai salah satu bentuk penolakannya, di halaman masjid terpasang spanduk dan pamflet atas nama jamaah Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat muslim Gunung Sari, yang menolak putusan kasasi MA oleh PDM Bontang. Alasan dalam spanduk tersebut tertulis karena tidak sesuai dengan substansi peruntukan tanah wakaf dari Masjid Al-Ikhlas. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img