PASER – Pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Sungai Tuak, Kecamatan tanah Grogot menyisakan masalah bagi warga setempat. Salah satunya yakni lahan yang saat ini belum diselesaikan tanggungjawabnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Kawasan yang nantinya jadi salah satu destinasi wisata tepat di tepi Sungai Kandilo itu, kini sudah diisi container kuliner. Namun sejumlah warga mengaku lokasi yang sudah diisi itu belum dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Ketua RT 8, Desa Sungai Tuak, Mistar mengaku senang, jika Desa Sungai Tuak ramai dikunjungi terlebih dengan dibangunnya kawasan wisata terpadu. Namun, ia memberikan catatan dan meminta agar diberikan solusi terhadap klaim kepemilikan tanah.
“Kami senang kalau desa kami ini ramai, cuma kalau memang ada permasalahan, harus diselesaikan dulu untuk mencari titik temunya, kami pun tidak akan menghambat pembangunan,” tambahnya.
Diakui, pihaknya sudah melakukan pertemuan pada 15 Februari 2023 lalu, dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser dan BPN Paser untuk membahas masalah lahan tersebut.
Dari Hasil pertemuan itu, kata Mistar nantinya akan dilakukan pengukuran ulang lahan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah. Sehingga pihaknya masih menunggu dari BPN untuk pengukuran ulang, termasuk mengetahui ukuran asli dan yang sudah dibebaskan.
“Kalau pemerintah membutuhkan dan ada kelebihan tanah dari yang sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah, kita membuka diri. Kalau tanah masyarakat ada yang di pakai sementara sudah dibangun, memang harusnya ada ganti rugi,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Paser, Fachruddin Cholik mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendaftaran untuk pengukuran terhadap tanah yang sudah dibebaskan di tahun 2010 dan 2013.
“Kalau sudah ada pendaftaran dari Pemda, maka akan dilakukan pengukuran oleh BPN. Kalau yang sudah dibebaskan itu sudah ada pengukurannya, cuman terjadi perubahan peruntukan yang dulu rencananya untuk jalan sekarang jadi wisata belanja,” bebernya.
Dijelaskan, ada kemungkinan terdapat tanah warga yang masuk dalam kawasan pembangunan. Sehingga pihaknya hendak mencari tahu berapa luasannya yang terkena dan sudah berkomunikasi dengan Disporapar Paser.
Sebelumnya, sudah ada pembebasan laham di tahun 2010 untuk pembangunan jembatan sekitar 611 meter persegi. Kemudian untuk pembebasan kedua di lahan H Mistar, yang direncanakan untuk pembuatan jalan 2 jalur dengan luasan kisaran 4.900 meter persegi.
“Makanya nanti kita lihat bangunan yang ada sekarang ini apakah melebihi dari yang sudah dibebaskan Pemda atau tidak, kalau memang dari hasil pengukuran dari bangunan yang ada melebihi yang dibebaskan, jadi mau tidak mau harus ganti rugi,” tutup Cholik. (bs)