spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masih Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Kenaikan Tarif PDAM Berau Dibatalkan

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Batiwakkal memastikan tarif PDAM tidak akan naik hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers bersama Ketua DPRD Berau, Madri Pani beberapa waktu lalu.

Sri mengatakan, beredarnya informasi kenaikan tarif PDAM merupakan amanah yang dituangkan di dalam Permendagri nomor 21 tahun 2022 tentang perhitungan penetapan tarif air minum yang ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 500 tahun 2022 tertanggal 11 Maret tahun 2022 yang menjelaskan tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum se-kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Jika dalam 3 tahun berturut-turut Perumda Batiwakkal tidak memenuhi Full Cost Recovery (FCR) maka gubernur merekomendasikan 3 usulan. Yakni bekerja sama, bergabung dengan BUMD air minum lainnya, dan yang ketiga menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD),” ungkapnya.

Nakhoda perempuan pertama di Bumi Batiwakkal itu menilai, penyesuaian tarif PDAM dirasa kurang tepat. Mengingat situasi masih berada pada pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19.

BACA JUGA :  Persembahkan Emas untuk Berau di Porprov Kaltim

“Ternyata melihat keadaan tersebut yang pertama kami menimbang, pasca pandemi, kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi,” tuturnya.

“Ditambah lagi kenaikan BBM yang membuat harga kebutuhan pokok lainnya ikut mengalami kenaikan,” sambungnya.

Ia secara tegas menyatakan,  penyesuaian tarif Perumda Air Minum Batiwakkal dibatalkan hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Hingga akhirnya saya sebagai Bupati Berau tidak akan menaikkan harga pembayaran PDAM sampai saat yang tidak ditentukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani berterima kasih kepada Bupati karena telah membatalkan kenaikan tarif demi masyarakat Berau.

“Saya meminta juga kepada direktur PDAM jangan berdesak-desakan, karena berdasarkan Kemendagri khusus kenaikan tarif PDAM yang pertama dilakukan harus ada uji publik. Kedua, harus ada survei. Artinya survei itu melakukan pemetaan evaluasi kajian mana yang menengah mana yang industri,” jelasnya.

Politisi Partai NasDem itu juga menyepakati kenaikan tarif PDAM masih berat diterima masyarakat. Pasalnya, hal itu bersamaan dengan naiknya harga bahan pokok.

“Jika nantinya tarif naik, itu harus dengan bijak. Kita harus pikirkan juga dampak sosialnya di masyarakat,” pungkasnya. (Dez/adv)

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Kelay III Harus Diseriusi, Syarifatul Sebut APBD Berau Mampu Biayai
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img