spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masih Dikaji, Sekda Kaltim Tanggapi Soal Status Tanah Warga Kutim

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menanggapi polemik status tanah warga Perumahan Korpri, yang ingin mengubah status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji permohonan dari warga Perum Korpri.

“Masih dilakukan kajian ya. Kita sebenarnya ingin memberikan kesempatan warga itu untuk bisa memiliki, tapi ada ketentuan kebijakan yang baru yang tidak bisa memungkinkan kita untuk mengeluarkan kebijakan itu,” terangnya pada Kamis (10/8/2023).

Ia menerangkan, Pemprov Kaltim tidak menutup mata terkait persoalan status tanah tersebut. Sri mengaku bahwa pihaknya  berupaya memberikan solusi alternatif dengan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

“Paling tidak mereka tetap bisa menempati dan tinggal di sana, tapi mungkin yang diinginkan adalah status milik,” ucapnya.

Namun, Sri menyatakan Pemprov tentunya tak boleh gegabah dalam mengambil sikap. Menurutnya Pemprov akan mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Parkir Pasar Segiri Akan Ditata, Solusi Semrawutnya Lalu Lintas di Jalan Pahlawan

“Kebijakan ketika status milik itu akan dikeluarkan memiliki ketentuan peraturan perundangannya yang tidak memungkinkan kita untuk melakukannya. Jadi apa yang ke depan kita coba lakukan adalah memberikan HGB untuk mereka yang berdomisili di sana, tetap bisa dengan tenang tinggal di sana,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa meskipun HGB memiliki batas waktu, pemerintah tetap akan berusaha mencari solusi yang terbaik bagi warga.

“Walaupun HGB ini kan ada batas waktu, untuk lamanya nanti kita lihat berapa tahun. Tapi paling tidak itu solusinya, tidak berarti kalau HGB habis mereka hengkang dari sana, tidak seperti itu,” tegas Sri Wahyuni.

Sebagai informasi sebelumnya Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung-Samarinda (FPPPKLB) mengajukan permohonan hearing kepada Komisi II DPRD Kaltim. Permohonan hearing ini diajukan setelah permohonan mereka kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) mandek prosesnya.(eky)

Pewarta : Andi Desky

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.