spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Bontang Awasi Syarat Pencalonan dan Calon

BONTANG – Bawaslu Bontang melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah. Ini dilakukan untuk proses pengawasan Pilkada di Kota Bontang.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengungkapkan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah melalui Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan Bawaslu Bontang melakukan pengawasan dalam pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan.

“Kami mengawasi keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon. Karena itu dua hal yang berbeda,” kata Aldy kepada Mediakaltim.com, Rabu (28/8/2024).

Aldy mengatakan pengawasan pada pejabat yang mengikuti pencalonan akan tetap diawasi baik saat proses pendaftaran hingga pelaksanaan masa kampanye.

“Termasuk dalam hal ini pihak-pihak yang dilarang dalam terlibat politik praktis seperti ASN dan penggunaan fasilitas negara,” ungkapnya.

Aldy menjelaskan ketika pejabat negara menjadi calon akan ada hak-haknya dalam menjalankan perlindungan hak politik dan hak yang dibatasi.

“Karena sampai saat ini belum ada lagi PKPU baru. Ketika ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Makanya nanti hak yang batasi seperti penggunaan fasilitas negara. Nanti dalam perjalanannya, kita tunggu PKPU baru kampanye,” ujar Aldy.

BACA JUGA :  Pendampingan Kampung Tangguh Nusantara, Neni-Basri Hadir Kompak Hadir

“Dalam konteks kampanye, dalam kapasitasnya sebagai pejabat harus mengajukan cuti sebagai pengalaman sebelumnya yang harus menanggalkan jabatan dan kewenangannya agar tidak memiliki kemampuan mobilisasi dan mengintervensi,” tambahnya.

Aldy menambahkan pengawasan Bawaslu saat ini dilakukan dalam pengawasan persyaratan pencalonan dan syarat calon.

“Ketika melakukan kampanye ya harus cuti. Di sisi lain, calon (pejabat negara) juga sebagai pejabat daerah yang tidak boleh ada kekosongan. Nanti kita tunggu PKPU-nya,” pungkasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img