spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Kampanye di Media Massa Akan Dimulai 21 Januari

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye bagi peserta Pemilu yang dimulai 28 November 2023 lalu. Namun, kampanye di media massa atau media sosial baru dilaksanakan 21 Januari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa kampanye secara media massa atau media sosial baru akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 dengan durasi selama 21 hari atau hingga 10 Februari 2024.

Ia juga menambahkan bahwa durasi iklan telah diatur untuk media elektronik seperti televisi berdurasi 30 detik setiap hari, 60 detik untuk radio, 810 milimeter atau satu halaman untuk media cetak setiap hari, satu banner untuk setiap media daring setiap hari, dan 30 detik untuk satu spot iklan media sosial di media sosial setiap hari.

“Semuanya sudah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, Bagian keenam pasal 39. Iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan kombinasi suara, tulisan, dan gambar,” katanya saat dikonfirmasi Mediakaltim.com.

BACA JUGA :  Pengurusan Administrasi Warga Satimpo Terpenuhi dengan "Jajanan Malam" 

Azis juga menekankan bahwa kampanye menggunakan media massa cetak, media massa daring, dan media sosial harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam penayangan dan pemuatan iklan kampanye Pemilu.

“Dalam hal biaya dan materi kampanye yang difasilitasi oleh KPU, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu,” ungkap Azis.

 

Penulis: Yahya Yabo

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img