SAMARINDA – Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menjelaskan, masa jabatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) bukan saja mengawal tahapan Pemilu 2024 tapi juga berpotensi bertugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilu 2024 telah dijadwalkan 14 Februari 2024 dan Pilkada direncanakan di bulan September 2024.
Namun demikian, Saipul mengakui, mengacu Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Pemilu 2024 Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, seleksi Panwaslucam disiapkan untuk Pemilu 2024.
“Mereka (Panwaslucam, Red.) yang akan direkrut ini memang disiapkan untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024. Tapi ada potensi berlanjut ke Pilkada 2024. Apalagi adanya wacana Pilkada dipercepat,” sebut Saipul.
“Tapi kemungkinan masa tugas mereka bisa berlanjut hingga Pilkada. Tapi pasti ada mekanismenya nanti. Misalnya mengevaluasi hasil kerja-kerjanya selama di Pileg Pilres. Apakah masih profesional, berintegritas dan apakah masih terpenuhi syarat untuk menjadi Panwaslucam. Jadi tidak otomatis,” sambung Saipul.
Mengingat masa tugas Panwaslu yang berpotensi cukup panjang, maka ia mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk selektif memilih Panwaslucam. Termasuk mewaspadai ‘titipan’ atau penyusupan dari calon Panwaslucam yang berafiliasi dengan partai politik (parpol).
“Kita harus waspadai adanya penyusupan orang-orang partai politik. Harus selektif memilih calon Pawaslucam yang profesional, netral, dan secara psikologis harus maksimal untuk menunjang tugas-tugasnya nanti,” beber Saipul yang akan mengakhiri masa jabatannya di Bawaslu Kaltim pada 17 September 2022 mendatang.
Seperti diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslucam ini mulai dibuka Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim mulai 21 September hingga 27 September 2022. (mk)