PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melakukan pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-PPU, Rabu, (12/6/2024) di Gedung Graha Pemuda PPU. Sejalang dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 periode masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pejabat kepala desa beruntung menadapatkan masa kerja yang lebih panjang dari sebelumnya. Namun demikian, dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, kades harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik, masyarakat harus sejahtera khususnya di seluruh desa yang ada PPU.
“Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten PPU,” katanya.
Kegiatan ini digelar sekaligus pelantikan Pj Kades Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu. Tampak hadir dalam kegiatan ini jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, diantaranya Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913 PPU Letkol Arfan Affandi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Selanjutnya, Makmur juga menyampaikan harapan dengan dilantiknya Pj kepala desa dan anggota BPD tersebut, diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi masing-masing desa. Perubahan yang diharapkan tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerjasama antar warga, dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desanya.
“Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan yang baru saja ditetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan masing-masing Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.
“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” jelas Makmur.
Lebih lanjut, Makmur mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada semua. Oleh karena itu, agar yang bersangkutan mampu menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.
“Kepada Kades dan anggota BPD yang baru dilantik dan dikukuhkan, saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” tutupnya. (ADV/ProkopimPPU/SBK)