spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Jabatan Direktur Perumda Batiwakkal Akan Berakhir, Ingatkan Bupati Ikuti Prosedur


TANJUNG REDEB – Masa jabatan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal akan berakhir November ini. Hal itu disorot Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Dia memaparkan, sesuai dengan Perda Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah air minum Batiwakkal Berau, pada pasal 39 terkait Direksi dan pasal 41 terkait pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi.

“Di dalam peraturan tersebut, kuasa diserahkan kepada Bupati selaku KPM. Untuk pemilihan Direksi harus lelang, meskipun penunjukannya dilakukan KPM, tetapi harus ikuti prosedur yang ada,” ungkapnya.

Diketahui, Perumda masuk ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan yang termaktub dalam PP nomor 54 tahun 2017, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.

“Sehingga jika ada pergantian kepempimpinan perusahaan, maka wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional,” katanya.

“Jangan Pelaksana tugas lagi, seharusnya enam bulan sebelumnya, sudah diumumkan, dan dimulai tahapan lelang,” sambungnya.

Politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu mengaku sangat menyayangkan jika lelang kembali ditunda. Pasalnya, air bersih merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

“Saya khawatir, jika ada kekosongan jabatan akan berdampak kepada pelayanan ke masyarakat. Maka, saya selalu ingatkan KPM untuk mendata, terkait bulan dan tahun seorang pimpinan Perusda berakhir masa jabatannya,” bebernya.

Madri mencontohkan, jangan sampai seperti kepala dinas yang anggap selalu molor dari jadwal. Mendekati beberapa hari masa pensiun, baru dilakukan lelang. Hal itu menurutnya, bisa memandekkan sistem kinerja suatu instansi.

“Seharusnya lelang jauh hari sudah dilakukan. Agar sistem pemerintahan terus berjalan. Tidak mandek karena menunggu kepala dinas definitive,” terangnya.

Kendati demikian, Madri Pani menegaskan, roda pemerintahan harus terus berjalan sesuai tupoksinya. Namun jika pimpinan OPD, harus Plt atau PJs, menurutnya kurang tepat. Karena keputusan sulit untuk diambil. Namun jika sudah definitif, pimpinan OPD tersebut, berhak atas OPD yang dipimpin.

“Selama ini saya perhatikan, selalu terlambat, apa Bupati tidak pegang data. Saya harap sekkab baru, bisa mengubah kebiasaan ini,” tutupnya. (adv/dez)

16.4k Pengikut
Mengikuti