spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya Baliho Bacaleg Hiasi Sudut Jalan di Paser

PASER – Baliho maupun spanduk yang memuat pesan kampanye politik akhir-akhir ini mulai marak terpajang di berbagai sudut jalan. Paling kentara satu di antaranya yakni di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Baliho serta spanduk tersebut rata-rata memuat gambar tokoh-tokoh politik serta bertuliskan ‘bakal calon anggota legislatif (bacaleg)’, termasuk memuat gambar logo partai politik (parpol) tertentu. Sehingga makin terkesan identik sebagai alat peraga kampanye (algaka).

Namun demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah menampik bahwa baliho-baliho tersebut sebagai algaka, melainkan sekadar sosialisasi. Ia juga tidak menilai fenomena tersebut sebagai upaya mendahului waktu kampanye.

Pasalnya, pada saat ini prosesi pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara resmi belum memasuki tahapan kampanye. Mengacu pada hal itu, Bawaslu saat ini belum dapat menyimpulkannya sebagai pelanggaran kampanye.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, para bacaleg memang dilarang memasang baliho spanduk maupun poster menyerupai algaka di fasilitas umum semisal sekolah, rumah ibadah serta rumah sakit.

BACA JUGA :  Puluhan Roda 2 di Paser Terjaring Akibat Aksi Balap Liar

“Kita belum bisa ambil tindakan, apalagi bacaleg juga belum ditetapkan menjadi calon. Kalau bahasa curi start, kami tidak punya bahasa seperti itu,” terang Aprianto.

Ia melanjutkan, bahwa tahapan kampanye dijadwalkan bergulir sekitar November 2023 nanti. Selama 75 hari tahap kampanye berlangsung, algaka yang tidak sesuai ketentuan desain diminta agar diturunkan.

“Bila tidak mengindahkan imbauan itu, nanti kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga,” sambungnya.

Mengenai pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi melalui sosial media (sosmed), menurut Aprianto, sampai kini belum ada ketentuannya. Bawaslu sementara ini hanya fokus mengawasi akun peserta pemilu, dalam hal ini partai politik (parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU).

“Akun (sosmed) peserta Pemilu kan juga didaftarkan di KPU, jadi itu nanti yang diawasi,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Paser M Guntur menilai spanduk dan baliho bacaleg yang banyak terpajang saat ini belum tentu tergolong algaka, melainkan sebagai bentuk sosialisasi.

BACA JUGA :  Paser Usulkan Bankeu Parpol pada 2025 Capai Rp 15 Ribu Per Suara

Hanya saja, Guntur mengakui adanya aturan pelarangan pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi bacaleg di fasilitas umum. Khusus ini, pihaknya dapat melakukan tindakan penurunan.

“Kami akan berkoordinasi kepada Bapenda, spanduk apa saja yang dikategorikan iklan, dan kami akan turunkan bila ditemukan adanya pemasangan di tempat yang dilarang,” jelas Guntur melalui sambungan telepon. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img