BONTANG – Beberapa hari yang lalu, terdapat sejumlah sekelompok pemuda yang telah melakukan aksi balap liar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Gunung Sari, Kota Bontang.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatlantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang terkait ditegaskan ada tiga fungsi jalan yang tidak boleh diganggu.
Bahkan di UU No. 38 tahun 2004, berubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 tahun 2023 juga diterangkan bahwa ada 3 fungsi jalan yakni mulai dari manfaat, milik, dan pengawasan.
Salah satu tindakan yang mengganggu fungsi jalan adalah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Karenanya, Kasatlantas Polres Bontang melakukan sisi kepengawasan, agar sejumlah kelompok pemuda tidak menggunakan jalan untuk aksi balap liar.
“Diketahui jika melanggar aspek manfaat, bisa didenda sebesar Rp 1,5 miliar. Pelanggaran milik Rp 500 juta, hingga pengawasan Rp 300 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) kemarin.
Selain itu, Djauhari juga sempat mengomentari viralnya video yang menayangkan aksi balap liar, dan sejumlah warga yang melempari menggunakan kayu hingga mengenai pembalap liar tersebut hingga terjatuh.
“Disini warga juga tidak boleh main hakim sendiri, karena itu melanggar. Sebisanya warga infokan saja ke hotline Polres Bontang, jika ke depannya mendapatkan aksi balap lagi,” jelasnya.
Djauhari memastikan, jika masih ada aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dalam balap liar, petugas patroli dari Satlantas Polres Bontang akan turun langsung ke lokasi untuk memantau secara diam-diam. “Pastinya nanti setiap malam, kami akan terus melakukan pemantauan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R