spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Marak Reklame di Paser Tidak Kantongi Izin, DPMPTSP Pasang Stiker Peringatan

PASER – Pajak reklame salah satu bagian dari pajak daerah yang berpotensi meningkat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Paser. Namun sejatinya telah sejak lama banyak reklame yang berdiri di wilayah selatan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Ironisnya hanya beberapa reklame yang mengantongi izin. Hal itu berdasarkan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser. Jumlahnya cukup minim, yakni tiga reklame saja.

“Hanya tiga yang memiliki izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sisanya tidak ada,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser, Najaludin, Kamis (4/7/2024).

Dengan sedikitnya Reklame yang mengantongi izin, DPMPTSP Kabupaten Paser memberikan tindakan dengan memasang stiker bertuliskan bangunan belum memiliki izin. Penempelan stiker itu bertujuan, agar pemilik reklame mengurus izin PBG ke DPMPTSP Kabupaten Paser.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser juga tengah kenggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Nntinya banyak aturan didalamnya tentang kepemilikan, hak dan kewajiban yang harus ditaati pemilik reklame.

BACA JUGA :  Disdukcapil Paser Tambah Perangkat Rekaman KTP-el

“Setahu saya sebelum pelantikan anggota DPRD Paser baru Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan untuk pajak daerah yang masuk dari tiga izin reklame tersebut, dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser. Untuk nilainya dia tidak mengetahui berapa.

“Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG saja yang itu hanya cukup sekali di awal pembangunan,” tutur Nana, biasa disapa.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur, mengatakan, progres penggodokan Raperda telah lebih 80 persen. Ditargetkan, Raperda itu sudah harus diparipurnakan pada Juli ini sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD Paser periode 2019-2024.

“Ini sudah finalisasi karena tidak ada lagi yang diubah-ubah,” sebut Basri.

Raperda itu inisiatif DPRD Kabupaten Paser, guna memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di daerah. Selain itu, erat kaitannya dengan peningkatan PAD. Pasalnya, PAD dari sektor pajak reklame masih terbilang minim.

“Raperda tentang penyelenggaraan reklame nantinya terdapat pajak retribusi, izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota,” tandas Basri.

BACA JUGA :  PT JTN Fokus Dukung Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat di 6 Desa

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img