spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Marak Parpol Pencitraan, Anggota Bawaslu Totok: Boleh Asal Jangan Ajak Nyoblos!

BONTANG – Maraknya partai politik (parpol) mencitrakan diri di berbagai platform media cetak disertai nomor urut peserta pemilu dan gambar partai ditanggapi Bawaslu RI. Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, bahwa hal tersebut dibolehkan selama masa sosialisasi namun bukan di masa kampanye, tetap dengan batasan.

Hal itu diungkapkan saat membuka acara Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Senin (6/3/2023) di Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum memasuki tahapan itu, disebut Totok masih dianggap masa sosialisasi. “Kita masih gunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama. Karena PKPU yang baru belum ada,” ujar Totok.

PKPU yang dimaksud adalah Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye. Dimana dalam pasal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. “Sepanjang untuk sosialisasi kegiatan internal partai boleh. Kan internal partai kita tidak membatasi. Selama tidak mengajak tidak apa-apa,” beber Totok.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. Batasan tersebut telah diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.

Batasan tersebut dijelaskan Ketua KPU Hasyim Asyari bahwa dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.
Sosok yang boleh tampil di sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. Ditekankan Hasyim, selama masa sosialisasi, tidak boleh ada ajakan memilih partai politik.

“Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) ‘pilih partai kami’, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya. (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti