spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maqdir Ismail Curigai Penetapan Tersangka Hasto Sarat Kepentingan Politik

JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, terutama terkait pemecatan Joko Widodo (Jokowi) dari PDI Perjuangan.

Maqdir menjelaskan bahwa pada 16 Desember, PDI Perjuangan mengumumkan pemecatan Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari partai.

“Pada tanggal 16 Desember diumumkan pemberhentian atau pemecatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan yang ketiga adalah Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan diberhentikan atau dipecat dari PDIP,” kata Maqdir usai sidang perdana Hasto pada Jum’at (14/3/2025).

Ia menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi setelah pemecatan tersebut. Pada 18 Desember, KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Kemudian, pada 20 Desember, terjadi pergantian pimpinan di tubuh KPK. Beberapa hari setelahnya, tepatnya 23 Desember, KPK menggelar ekspose perkara, yang diikuti dengan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember.

“Apa yang mau saya sampaikan adalah urutan waktu ini tadi. Ini mengesankan bahwa penetapan tersangka ini adalah pesanan,” ujar Maqdir.

Ia menambahkan bahwa tidak mengherankan jika beberapa pihak menilai penetapan tersangka terhadap Hasto sarat muatan politik dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Inilah makanya disebut kemarin itu oleh beberapa teman, penetapan tersangka ini adalah penetapan tersangka dalam perkara politik, sehingga Mas Hasto dikatakan oleh teman-teman PDIP sebagai tahanan politik,” pungkasnya.

Maqdir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membela hak hukum Hasto Kristiyanto dan memastikan proses peradilan berjalan secara objektif serta bebas dari kepentingan politik.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img