spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Sekdes Linggang Marimun Protes Dua Tersangka Lain Tak Ditahan

KUTAI BARAT –  Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa di kampung Linggang Marimun kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat  terus bergulir. Setelah mantan Kepala desa (Kades) Dahlia Hartati divonis bersalah, kini giliran mantan  sekretaris desa (Sekdes), Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dijadikan tersangka oleh Polres Kutai Barat (Kubar), Jumat,(13/10/2023).

Yakni J selaku mantan Sekertaris Desa, N selaku bendahara dan BA sebagai TPK. Mereka ditetapkan jadi tersangka sejak 21 Agustus 2023 dan langsung ditahan di sel Polres Kubar.

Namun dua tersangka perempuan yakni N dan BA mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polisi dan tak ditahan. Hal itulah yang memicu protes dari keluarga J, salah satu tersangka yang masih ditahan.

Ernawati, keluarga J mengatakan adiknya ditahan sejak 22 Agustus. Lalu mereka mengajukan jadi tahanan kota pada 31 Agustus karena dua tersangka lain lebih dulu dikeluarkan dari tahanan. Namun pengajuan itu ditolak penyidik.

”Yang saya pertanyakan dari pihak keluarga karena kita punya kedudukan yang sama di mata hukum, ini kan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama, kenapa dua tersangka ini dalam waktu hanya 8 hari sudah bisa keluar ? Sementara kami mengajukan penahanan kota untuk J sampai sekarang ini belum ada respon dari pihak Polres,” kata Ernawati kepada Media Kaltim di Kutai Barat, pada Senin (9/10/2023)lalu.

”Yang saya pertanyakan mereka ini dikenakan pasal yang sama dan berdasarkan jabatan yang melekat. Berarti dua orang yang tersangka yang bisa keluar ini kan sama-sama nih jabatannya melekat, satu TPK satunya bendahara. Kok enak mereka bisa dengan mudah dikeluarkan. Sedangkan adik saya sudah lebih dari 40 hari ditahan,” tanya Erna.

Dia mengaku alasan keluarga mengajukan jadi tahanan kota karena J mengalami sakit komplikasi seperti typus, maag dan batuk. Keluarga juga beberapa kali membawa obat ke tahanan karena J tidak dapat perawatan dari tenaga medis maupun rumah sakit.

”Selama ditahan ini saya sudah berulang kali ke sana mengantar obat jadi bisa ditanyakan dengan penyidik atau dengan tahti (tahanan dan barang bukti). Jadi kita tidak asal mengaku dia sakit tapi memang pada saat kita besuk kan dia mengatakan bahwa kondisi sakit minta tolong diberikan obat. Itulah alasannya kita meminta penahanan kota karena alasan kesehatan kemudian alasan yang kedua karena dua tersangka sudah berada di luar,” ucapnya.

”Waktu awal-awal penahanan saya pernah minta kepada penyidik untuk dibawakan berobat jawabannya tidak bisa, sampai sekarang belum pernah dapat perawatan di rumah sakit,” lanjut Erna.

Ernawati tak tahu persis alasan penyidik menolak pengajuan tahanan kota untuk adiknya. Begitu juga soal dua tahanan lain yang lebih dulu keluar sel.

”Saya sebagai keluarga mempertanyakan saja atau meminta keadilan lah. Memang J ini belum berkeluarga, tapi kita semua kan sama di mata hukum tidak ada dengan alasan dia sudah berkeluarga dia bisa bebas di luar berarti nanti tersangka lainnya bisa juga kan mengadopsi hal-hal seperti ini. Yang dua orang itu memang sudah berkeluarga kalau menurut saya jangan karena mereka perempuan, mereka bisa keluar. Cuma alasan pastinya mereka bisa keluar ini saya tidak tahu ya itu kan ranahnya penyidik,” tukas Erna.

Di sisi lain Erna dan keluarga juga mendapat informasi dari J bahwa dia dituduh melakukan korupsi Rp 100 ribu. Uang itu diterima J untuk pembuatan papan proyek. Sementara tersangka lain dan beberapa orang yang belum tersentuh hukum diduga ikut mengelola dana desa bernilai ratusan juta justru diperlakukan beda.

”Kalau kita melihat kesalahan dari J hanya menulis nota plang proyek yang dikatakan mereka merugikan negara hanya Rp100 ribu. Nah kenapa yang 100 ribu ini masih ditahan sementara berdasarkan fakta persidangan (terdakwa mantan Kades Dahlia Hartati) dua kali persidangan tanggal 10 Juli 2023 di situ sudah ada pengakuan para staf ini dengan bendahara yang jadi tersangka ini termasuk yang belum menjadi tersangka bahwa mereka juga ikut membelanjakan uang. Untuk beli material, membayar tukang dan segala macam ini sudah ada fakta persidangan mengaku di depan hakim,” serunya.

”Kemudian pada tanggal 17 Juli itu berdasarkan keterangan para saksi membenarkan bahwa mereka ini betul ikut membayar tukang dan segala macam sementara itu si J ini tidak memegang uang. Kami juga sudah mengembalikan uang 100 ribu itu tapi mereka tidak terima, ini ada apa,” sindir Ernawati.

Erna bahkan menunjukan surat keberatan dari J ke polisi karena ada dua orang lagi yang belum diproses hukum. Surat yang ditulis tangan pada 21 Agustus itu berisi keberatan dari J atas tidak dijadikannya dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni CP dan R.

Menurut J, CP sebagai pembuat RAB dan Realisasi SPJ tahun 2017-2019 dan juga ikut menulis nota ulang serta print ulang nota.

Sementara R sebagai Kaur Umum atau bendahara kampung Linggang Marimun tahun 2017-2018. Menurut J, peran R sebagai bendahara ikut terlibat belanja, membayar upah tukang dan negosiasi harga di lapangan.

”Semoga bapak Kapolres dan penyidik Tipikor Kutai Barat dapat mempertimbangkan surat keberatan ini,” tulis J dalam salinan surat yang diterima Media Kaltim dari keluarganya.

Pengacara J, Alberto Chandra dalam surat permohonan penangguhan menuliskan bahwa pertimbangan mengajukan jadi tahanan kota karena J sudah kooperatif dan tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Kliennya serta para penjamin juga berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

”Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan tambahan lainnya jika diperlukan atau bersedia dan sanggup untuk dipanggil sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Chandra dalam surat yang diajukan 31 Agustus 2023.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar mengatakan, pihaknya memang belum menyetujui permohanan tahanan kota dari tersangka J karena sedang sibuk. Tapi Asriadi berjanji untuk menyetujui permohonan jika memenuhi syarat.

”Permohonan itu baru masuk, baru saya terima. Kemudian diproses juga itu. Cuma kan memang ada pertimbangannya. Saya bilang silakan aja diajukan ke pimpinan,” kata Asriadi saat dikonfirmasi Media Kaltim pada hari Kamis, (12/10/2023) lalu.

”Pimpinan kita kemarin kan bolak balik ke Balikpapan, baru ada di tempat baru kita mengajukan itu ke bapak Kapolres. Sudah masuk kok permohonan itu. Tetap akan kita berikan (menyetujui penangguhan jadi tahanan kota) terutama penjamin harus jelas, kemarin sama PH-nya sudah ngajukan kok,” ujar Asriadi.

Adapun tersangka utama dalam kasus korupsi dana desa di Kampung Linggang Marimun adalah Dahlia Hartati selaku mantan kepala desa. Dahlia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dahlia Hartati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda dalam sidang putusan, Senin (9/10/2023).

Majelis hakim juga menghukum Dahlia Hartati membayar kerugian negara sebesar Rp 809 juta atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

”Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah  Rp 809.157.642,00,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis amar Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti