SAMARINDA – Seorang mantan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, beralih profesi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Perempuan berinisial SW itu ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat diciduk polisi, SW bersama 9 poket sabu-sabu siap edar yang dijejer di hadapannya. “Saat kami grebek dia lagi duduk di lantai dan di hadapannya ada poket sabu yang dijejer. Ada sembilan poket, bersama uang tunai Rp 300 ribu,” ucap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, Kamis (25/11/2021).
Polisi lalu membawa ibu dua anak itu ke Mapolsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. “Selama 2021 ini, dia mengaku sudah transaksi dua kali. Pada Oktober dia beli dari orang, kemudian dia jual lagi. Asal barangnya ini (sabu-sabu, Red.) yang masih kami kembangkan,” ungkap Irwanto.
Kepada polisi, SW mengaku hanya melakukan transaksi di kawasan eks lokalisasi Solong. “SW dulunya bekerja sebagai wanita penghibur di eks lokalisasi Solong. Dia berhenti jadi PSK dan jualan sabu,” ujarnya. Total sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 2,31 gram bruto.
Dia menambahkan, sebelum menangkap SW, polisi mendapat informasi jika di lokalisasi yang sudah ditutup pemerintah itu sering digunakan untuk bertransaksi obat terlarang. Polisi lalu melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menciduk SW bersama 9 poket sabu-sabu.
Atas perbuatannya, SW dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (vic)