spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Pembunuh Asal Banjarmasin Curi Meteran Air di Samarinda

SAMARINDA – Maraknya kasus tindak pencurian meteran air di Kota Samarinda tentu membuat sebagian masyarakat resah. Keresahan masyarakat akhirnya berkurang usai pelaku pencurian, Ramli (40) ditangkap, Kamis (23/12/2021) pukul 01.00 Wita.

Ramli diamankan oleh warga yang sedang melakukan siskamling di Jalan Malang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Awalnya warga curiga dengan gerak-gerik pelaku, hingga akhirnya warga menggeledah tas ransel yang dibawa pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut warga menemukan barang bukti dua meteran air PDAM hasil curian. Warga yang geram akhirnya melaporkan Ramli kepada anggota Polsek Palaran.

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku ditangkap warga yang sedang siskamling di kawasan Simpang Pasir Palaran. Saat diperiksa tas ranselnya, ternyata isinya dua meteran air PDAM hasil curian. Warga langsung melapor ke kami,” ucap Kapolsek Palaran, AKP Roganda saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021) pagi.

Saat dilakukan interogasi awal, Ramli mengaku kepada polisi  telah mencuri di 10 lokasi. “Dia mengaku mencuri meteran air lebih dari 10 tempat dan anggota kami saat ini masih mengecek lokasi yang disebutkannya sebagai tempat mencuri meteran air,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dipuji Kementrian LH, Kebijakan Lingkungan Kaltim Dinilai Terbaik di Indonesia

Modus pencurian yang digunakan Ramli, yakni mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel, lalu menghampiri rumah-rumah warga yang memiliki meteran air. “Dia mengambil meteran air menggunakan tang,  selangnya diputus kemudian meterannya diambil. Meteran itu dihancurkan dan kuningan didalamnya diambil terus dijual. Penadahnya masih kami selidiki. Biasanya dia jual perkilo mulai Rp40 ribu sampai Rp45 ribu,” beber AKP Roganda.

Selain itu, kepada polisi, Ramli juga mengaku residivis kasus pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam pasal 340 KUHP saat masih menetap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia divonis 6 tahun penjara. “Selain itu dia (Ramli) di Samarinda juga pernah diamankan di Polsek Samarinda Kota karena kasus narkoba baru-baru saja,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img