SAMARINDA – Mantan narapidana kasus narkoba, berinisial KW (30), kembali ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota setelah melakukan penusukan terhadap LR (37), pemilik indekos tempatnya tinggal. Aksi penusukan ini dipicu oleh rasa sakit hati KW karena diusir dari indekos tersebut.
Peristiwa bermula dari video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan aksi penusukan KW terhadap LR di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.50 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik di bagian pangkal paha belakang. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku sebelum akhirnya diserang.
“Pelaku yang sudah dalam kondisi emosi langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang sudah tergeletak,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025).
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) untuk mendapatkan perawatan intensif. Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami cedera serius dan harus menjalani operasi.

Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menerima laporan dan menelusuri video viral tersebut langsung melakukan penyelidikan. KW berhasil ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama.
“Pelaku ini adalah residivis kasus narkoba dan telah dua kali masuk penjara. Terakhir, ia bebas pada November 2024,” ungkap Hendri Umar.
Motif penusukan, menurut polisi, dipicu oleh rasa sakit hati karena pelaku diusir dari indekos oleh istri korban. KW diketahui telah beberapa bulan menunggak pembayaran indekos.
Selain KW, polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial S (31) yang membantu menghilangkan barang bukti. Badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Sungai Mahakam, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sarung badik, pakaian pelaku, songkok, video viral, dan hasil visum.
“Barang bukti yang kami amankan sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” tutup Hendri.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S