KUTAI BARAT – Mantan Kepala Kampung dan mantan Bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) periode 2015 – 2021 yakni Salman dan Rusdiansyah diketahui memiliki hubungan keluarga.
Keduanya ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Kutai Barat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa gADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2019 – 2020 lalu. Yang menyebabkan kerugian Negara lebih dari Rp 950 Juta.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla dan Kanit Tipikor Aipda M. Daud mengatakan, Salman dan Rusdiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polres Kutai Barat.
Tersangka Rusdiansyah telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak 10 Februari 2025 lalu. Sementara itu, Salman menjalani penyidikan terpisah dan telah ditahan sejak tanggal yang sama.
“Untuk tersangka Rusdiansyah, per 10 Februari 2025 yang lalu, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sudah P-21,” ujarnya.
“Kemudian tersangka Salman, kita lakukan penyidikan sendiri. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 10 Februari 2025,” tambah Aipda M Daud di Kutai Barat pada Sabtu, (15/2/2025) malam lalu.
Menurut Aipda M Daud, modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Rusdiansyah selaku bendahara, menyelewengkan anggaran dengan sepengetahuan Salman, yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung.
Salman diduga membiarkan serta menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam) justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan bermotor, biaya pendidikan dan keperluan lainnya.
“Kemudian ada juga yang dilaksanakan tetapi tidak seluruhnya dan ada juga Dana Desa yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dilaporkan direalisasikan atau terlaksana seolah-olah Dana Desa yang mereka lakukan ini telah terealisasi semuanya, tidak dimasukkan dalam SiLPA. Dan ada beberapa pembuatan SPJ yang fiktif dengan menulis ulang nota,” beber Aipda M Daud.
Dia menyebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 953.693.644,45. “Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kita juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan Dana Desa. Penyitaan juga dapat diperluas jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Memang kami terus gali, tidak menutup kemungkinan petinggi juga ada harta atau barang-barang yang akan kita lakukan penyitaan. Jangan sampai nanti anak pasang badan karena orang tuanya. Tapi yang jelas mereka itu tinggal satu rumah jadi tidak mungkin tidak tahu peristiwanya,” tegasnya.
Adapun Tersangka Rusdiansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Salman dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan, dan diharapkan kasus ini dapat segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan kedua tersangka.
“Kami menargetkan perkara ini berjalan bersamaan, bahkan untuk berkas Salman, tanggal 14 Februari kami sudah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk diteliti oleh JPU. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat perkara ini lengkap dan dapat disidangkan,” pungkasnya.
Kasus korupsi yang melibatkan keluarga dekat ini menjadi pengingat bahwa perangkat Kampung/Desa yang memiliki pertalian keluarga dan hubungan darah sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah agar membatasi Kepala Kampung/Desa asal mengangkat pembantunya.
Pewarta: Ichal
Editor: Dezwan