Beranda BONTANG Maling Ponsel Sembilan Kali di Jalan Poros, Warga Satimpo Ditangkap di Samarinda

Maling Ponsel Sembilan Kali di Jalan Poros, Warga Satimpo Ditangkap di Samarinda

0
NA pencuri HP di Jalan Poros saat diamankan Polsek Marangkayu. (ist)

BONTANG – Seorang pria berinisial NA berhasil ditangkap polisi dari Satuan Polsek Marangkayu. NA ditangkap di kawasan Pasar Pagi, Samarinda Utara pada Selasa (19/1/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Pria yang beralamatkan di Jalan HM Ardans, RT 23 Kelurahan Satimpo itu ditangkap setelah mencuri empat ponsel di salah satu warung yang berada di kawasan Gunung Menangis, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, atau tepatnya berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda pada Sabtu (12/12/2020) lalu.

Modusnya, pelaku mengambil ponsel yang sedang diisi daya saat pengunjung warung lengah atau sedang ketiduran. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli sembari mengawasi warung-warung yang buka pada malam hari di sepanjang jalan poros,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Sujarwanto.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan modus yang sama. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan satu unit motor matic merek Fino telah diamankan di Polsek Marangkayu.

Atas perbuatannya itu, pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version