SAMARINDA – Perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim dipastikan berlanjut ke pengadilan. Kalah di Mahkamah Partai Golkar bagi Mukmur HAPK, bukan berarti tak ada jalan lain untuk melawan. Kini, mantan Bupati Berau itu tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan perdata atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita sudah tahu isi putusan, tapi baru sah dan berlaku setelah diterima DPRD Kaltim,” kata Andi Asran Siri, kuasa hukum Makmur, Kamis (14/10/2021). Gugatan diajukan, karena pihaknya sedari awal melihat proses pembuktian di Mahkamah Partai dilakukan tidak secara patut dan tidak berdasar fakta hukum.
Andi berpendapat, putusan Mahkamah Partai mengikat dan berlaku hanya diinternal Partai Golkar saja, atau Makmur tak lagi bisa mengajukan keberatan. Sementara gugatan perdata atau TUN masih dimungkinkan dilakukan kliennya.
Di pihak lain, Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyayangkan rencana politisi senior Golkar ini. Pasalnya, sejak awal Makmur pernah menekankan bahwa ‘perjuangannya’ dijalur partai minta diberikan waktu 60 hari sesuai jeda keputusan itu. Meski akhirnya waktu itu terlewati lebih dari 100 hari.
“Baiknya beliau konsisten dengan perkataannya. Tak perlu sampai ke jalur hukum. Karena nanti malah menjadi catatan di publik bahwa beliau tidak komitmen,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zachry.
Diakuinya meski Makmur punya hak untuk menempuh jalur hukum, kondisi itu tetap disayangkannya. Pergantian posisi lewat PAW itu menurutnya adalah hal normal pergeseran alat kelengkapan dewan (AKD). Secara fungsi masih tetap sama. Pengabdian dan perjuangan sebagai wakil rakyat tetap harus diutamakan.
Untuk itulah bersama anggota fraksi lainnya, secepat mungkin ia akan berkomunikasi dari hati kehati dengan Makmur. “Kami akan menemui beliau dan berbicara secara personal. Memang sebaiknya hal ini tidak berlarut. Walau bagaimanapun mekanisme PAW itu tetap harus dilakukan,” paparnya.
Sebenarnya terkait Proses PAW, pengusulannya dilakukan pada rapat Banmus DPRD Kaltim setelah menerima salinan surat keputusan Mahkamah Partai Golkar. “Akan menghabiskan banyak tenaga dan waktu lagi jika beliau melanjutkan ke proses hukum. Sedangkan proses di DPRD harus terus berjalan,” katanya.
Seharusnya penetapan jadwal PAW ini dilakukan bersamaan dengan jadwal kesepakatan APBDP 2021. Pada prosesnya, terjadi tarik ulur hingga berujung dibatalkannya pengesahan anggaran itu. Penjadwalan PAW pun ikut berubah.
Mekanismenya, lanjut Sarkowi, proses penjadwalan PAW dilakukan lewat paripurna bila salinan putusan dari partai didapatkan. Pembatalan APBDP membuat paripurna ikut batal terlaksana. Otomatis, rapat Banmus akan digelar untuk penjadwalan pergeseran waktu pelaksanaan PAW. “Ini hal yang sudah dibahas dan disepakati. Tak perlu diperdebatkan lagi,” tutup Sarkowi. (adi)