PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi berjalan lancarnya penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kamis (26/10/2023). Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kegiatan ini langsung dipantau Pj Bupati PPU Makmur Marbun.
Program kerja Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi ini telah berjalan sejak 2021 lalu. Pada 2023 ini, dilaksanakan di 22 desa se-Kaltim, termasuk Desa Tengin Baru yang ada di PPU.
Pada kegiatan ini, Tim KPK hadir sebagai tim penilaian Desa Anti Korupsi ini. Bersama dengan tim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta tim Penilai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDTT).
“Atas nama Pemkab PPU, Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penilai yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini. Saya berharap acara ini dapat memberikan manfaat besar bagi PPU, terutama dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, mewujudkan masyarakat yang sejahtera di suatu daerah, diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program. Salah satu aspek dalam mewujudkan program yang bernilai strategis tersebut adalah pemberantasan korupsi.
Perlu diketahui, bahwasannya dalam UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan ini menunjukkan bahwa, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Hal ini dikarenakan korupsi dapat berakibat secara signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan. Maka itu, Makmur mendukung adanya kegiatan ini.
Karena dengan adanya kegiatan penialaian ini, menjadi bekal tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Utamanya bagi kepala desa, aparatur desa, anggota BPD, pengurus BUMDes dan juga masyarakat.
“Besar harapan Kami dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pengelolaan dana desa bisa semakin lebih transparan, akuntabel dan bebas dari tindak pidana korupsi, keberhasilan dan kesuksesan pembangunan desa merupakan ujung tombak bagi keberhasilan pembangunan di Kabupaten PPU,” pungkas Makmur. (ADV/SBK)