Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mencabut maklumat yang melarang kegiatan untuk mengumpulkan massa. Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ini seperti yang tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Ada lima poin dalam telegram tersebut.
- Pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
- Instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19.
- Edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.
- Koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.
- Untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal. Ini dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. “Tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret, yang isinya melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia. (*/rls)