BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana perjudian pada Minggu, (26/3/2023) pukul 01.30 Wita dini hari. Penangkapan dilakukan di lokasi Jalan Hasanuddin, Gang Merak Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan dilakukan kepada 5 pelaku yakni SHK, AJ, K, A, dan R. Kelima pelaku ini diamankan di lokasi yang sama berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu tempat pos kamling dijadikan tempat perjudian.
“Tempatnya di pos kamling. Di depan rumah kediaman terlapor A yang sering dijadikan tempat perjudian kartu remi. Mendapatkan informasi, anggota personel Polsek Muara Badak langsung mendatangi alamat tersebut dan mendapati 5 laki-laki yang duduk melingkar sedang bermain kartu remi dengan uang,” jelas Iptu Mandiyono, Minggu (26/3/2023).
Selanjutnya, anggota personel mengamankan ke lima terduga dengan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 50 lembar kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 238.000.
“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Muara Badak yang akan diproses lebih lanjut,” tambah Mandiyono. Sementara ke lima pelaku telah melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (yah)