SAMARINDA – International Workers Day atau akrab disapa May Day diresmikan International Workingmen’s Association pada 1886. Berkaca dari peristiwa lapangan Haymarket yang terjadi tiga tahun sebelumnya. Hari Buruh Internasional menjadi momentum diangkatnya isu hak dan kesejahteraan pekerja.
Sabtu, 1 Mei 2021, sudah 135 tahun sejak Hari Buruh Internasional diresmikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tahun ini sekitar 50 ribu elemen buruh dan mahasiswa turun ke jalan. Buruh dari 3 ribu perusahaan serta gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Fokus Menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dia mengatakan aksi dilakukan di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi. Tanpa terkecuali Kalimantan Timur. Para buruh melakukan aksi di depan kantor kepala daerah dan berdemonstrasi di depan pabrik atau kantor perusahaan masing-masing.
“Untuk tingkat nasional, aksi May Day dipusatkan di Istana dan gedung Mahkamah Konstitusi. Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan menaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional dan daerah,” ujar Said Iqbal dilansir dari Tempo.co
Di Simpang Empat Mal Lembuswana, Samarinda, ratusan mahasiswa berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Humas Aksi, Iksan Nopardi, mengatakan gabungan lima kampus Kota Tepian bernama Aliansi BEM se-Samarinda itu secara spesifik mempersoalkan mekanisme perumusan dan substansi UU yang dijuluki Cilaka tersebut.
Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman itu mengatakan salah satu substansi yang ditolak pihaknya dalam Omnibus Law adalah penghapusan Pasal 64 dan 65, serta perubahan Pasal 66 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dihapus dan diubahnya tiga pasal tersebut, memungkinkan adanya skema kontrak kerja atau outsourcing tanpa jangka waktu kepada tenaga kerja.
“Tidak ada batas waktu bagi perusahaan mengenai Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) yang mengatur tentang kedudukan, upah, tunjangan serta fasilitas kerja dalam skema kontrak. Outsourcing bisa dilakukan seumur hidup tanpa dibatasi jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Pembuatan dan pengesahan UU tersebut juga tidak partisipatif,” tegasnya ditemui di sela-sela aksi.
Iksan mengatakan aksi ini dilakukan berdasarkan inisiatif BEM se-Samarinda, berkoordinasi dengan jejaring organisasi kemahasiswaan tingkat nasional. Ke depan, dia mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pihak legislatif Kaltim dan kembali melakukan demonstrasi.
“Melihat juga momentum ini sebagai penyemangat gerakan mahasiswa yang sempat surut akibat penangkapan dua teman kami kemarin. Penolakan tidak boleh berhenti disitu,” ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltim, Sukarjo, mengatakan serikat buruh Samarinda tidak melakukan demonstrasi pada May Day ini. Alasannya, perwakilan serikat sepakat melakukan dialog dengan beberapa pemangku kebijakan mengenai ketenagakerjaan.
Diskusi diketahui terlaksana di salah satu salah satu hotel di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattasse.
Dia mengatakan diskusi dilakukan sebagai pengganti demonstrasi dan atas inisiatif serikat sendiri. Demonstrasi, sebutnya, diganti dengan kegiatan bagi-bagi sembako yang dilaksanakan pada Jumat (30/4/2021) di Mapolresta Samarinda.
Sulaiman Hattasse tidak menjelaskan hasil pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan serikat dengan pemangku kebijakan. Akan tetapi, dia menjelaskan demonstrasi sudah tidak perlu dilakukan. “Untuk apa kita demonstrasi kalau mereka sudah mau menerima, kan?” pungkasnya. (kk)