spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahakam Ulu dan Kutai Barat Jadi Prioritas Utama Perbaikan Jalan di Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar) sebagai prioritas utama dalam program perbaikan jalan tahun 2025.

Fokus ini sejalan dengan alokasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang mencapai Rp2,6 triliun.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan perbaikan jalan di Mahulu dan Kubar menjadi perhatian utama karena kondisi infrastruktur di wilayah tersebut masih membutuhkan peningkatan signifikan.

“Wilayah-wilayah ini membutuhkan akses jalan yang lebih baik untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Target kami, kondisi jalan mantap di Kaltim meningkat dari 82 persen menjadi 85 persen tahun ini,” ujar Fitra di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (14/3/2025).

Meski Pemprov Kaltim mendapat anggaran besar untuk perbaikan jalan,  Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 tetap berpengaruh terhadap alokasi dana.

Pemangkasan 50 persen anggaran operasional perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) membuat Dinas PUPR-PERA harus menyesuaikan rencana kerja.

Selain Mahulu dan Kubar, proyek perbaikan jalan juga mencakup Jalan Tanjung Redeb-Talisayan di Kabupaten Berau, perbaikan jalan Kaliorang di Kutai Timur, serta pembangunan Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur.

“Kami tetap berupaya agar efisiensi anggaran tidak menghambat proyek-proyek infrastruktur prioritas,” tambah Fitra.

“Dalam waktu dekat kita akan mulai melakukan pengadaan barang jasanya, sekitar habis lebaran,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img