SANGATTA – Kemacetan akibat antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sangat membuat masyarakat resah.
Sebab, hampir tidak terhindarkan sepanjang jalan deretan kendaraan hampir menutupi jalan raya, padahal sebagaimana diketahui Kalimantan Timur (Kaltim) yang kaya akan minyak bahkan kota yang memproduksi malah justru yang kesusahan BBM.
Hal itu tampak pada antrean di sepanjang jalan kota di Sangatta. Yang menjadi persoalan juga banyaknya pengetap, padahal sudah aturan memuat hal tersebut. Tetapi lagi-lagi tidak mempan.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Fitriyani mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah sempat melakukan sidak, tetapi berjalan seiring waktu sekitar 1 minggu, kembali lagi seperti itu.
“Kemacetan itu memang sempat sidak, tapi ada 1 minggu saja hilang, balik lagi,” kata Fitriyani saat diwawancarai awak media
Ia mengatakan, sebenarnya tinggal dari aparat saja, karena pihak DPRD hanya bisa menyarankan agar diamankan.
“Sebenarnya tinggal dari aparat setempatnya saja, kalau kita ini tinggal menyarankan saja tolong dibantu untuk pengamanan,” ungkapnya.
Di sisi lain, SPBU di Kutim diketahui telah memakai barcode jika ingin mengisi kendaraan, artinya ada pembatasan dalam hal pembelian.
Kata Fitriyani mengenai hal itu, sebenarnya itu terjadi hanya di daerah Kaltim saja, di daerah lain seperti Jawa, Sulawesi, itu tidak ada. Apalagi antrean panjang begitu.
“Nah itu tanyakan kepada Pertamina, apakah kuotanya itu dikurangi apa tidak. Kalau kita kan hanya pemakai,” ujarnya.
Fitriyani menyarankan, agar hal itu ditanyakan ke pemilik SPBU dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) karena dinas tersebut yang berkaitan.
Namun, ia menyebutkan bahwa sebelumnya juga pernah hearing terkait persoalan ini. Dan alasannya pada waktu itu adalah terkait dengan kuota ada pengurangan.
“Inilah yang perlu dibenahi oleh aparat keamanan yang ada di sini, kalau kita ini kan tidak tahu, kita ini hanya pengguna dan pihak DPRD hanya pengawasan,” pungkasnya.(Rkt2/Adv)