BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menahan seorang pria berinisial DR (42) warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara lantaran telah mengancam istri sirinya dengan sebilah parang.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk. Sehingga ia tidak dapat mengontrol emosinya. Bahkan, sang istri sempat mendapat pukulan dari pelaku.
“Saat itu pelaku pulang dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras). Sempat memukul istrinya hingga mengancam istrinya dengan parang ini,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut Elfra Sitepu menjelaskan, pelaku bahkan sempat mengacak-acak barang di toko korban. Sehingga sejumlah barang-barang rusak dan berhamburan.
“Pelaku ini semakin tidak terkontrol, bahkan barang-barang jualan istrinya dihambur dan berujung banyak yang rusak,” jelasnya.
Sang istri berinisial H (48) pun sempat mendapat luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Namun yang membuat korban hingga trauma adalah saat pelaku mengancamnya dengan sebilah parang.
“Korban membuat laporan dan tim opsnal langsung menangkapnya,” tambah Elfra Sitepu.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 subsider Pasl 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Elfra Sitepu.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R