Beranda BONTANG MA Putuskan Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Dikembalikan ke Muhammadiyah Bontang 

MA Putuskan Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Dikembalikan ke Muhammadiyah Bontang 

0
Masjid Al-Ikhlas Gunung Sari, Kelurahan Tanjung Laut Indah (ist)

BONTANG – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas di kawasan Gunung Sari RT 01 Kelurahan Tanjung Laut dikembalikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang. Hal ini berdasar surat keputusan MA Nomor 924 K/Ag/2019. Informasi ini dibenarkan Ketua PDM Bontang, Mardi Raharjo. “Karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami akan ambil alih kembali Masjid Al-Ikhlas,” ujarnya, Rabu (23/12/2020) malam.

Mardi menambahkan, sekitar 2 tahun pihaknya berjuang agar pengelolaan masjid dikembalikan ke Muhammadiyah. Dia berharap, proses penyerahan nantinya bisa dilakukan secara kekeluargaan dan tidak memunculkan gejolak. “Kami selama ini selalu taat hukum,” ungkapnya.

Wakil Ketua PDM Bontang Mustamar menambahkan, putusan MA dibacakan pada November 2019 lalu, namun salinan putusannya baru diterima pada Kamis (10/12/2020). Tindaklanjut dari putusan MA ini, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama (PA) Bontang. Seharusnya, kata Mustamar, hari ini (24/12/2020) dilakukan eksekusi sebab terhitung 14 hari sejak surat diterima. “Namun dari PA meminta ditunda awal Januari nanti,” jelasnya.

Sementara itu unsur pimpinan PDM lainnya, Setyoko Waluyo menambahkan, selama memperjuangkan kembalinya pengelolaan masjid, PDM selalu menjalankan aturan yang ada, termasuk menunggu jeda waktu 14 hari manakala ada peninjauan kembali. Pihaknya juga telah mempersiapkan segala hal bila eksekusi dilakukan pengadilan agama. “Kami juga telah mempersiapkan siapa yang nanti jadi imam disana, siapa saja takmirnya, marbot, tukang bersih-bersihnya, dan sebagainya,” beber pria yang pernah menjadi anggota DPRD Bontang tersebut.

Selepas eksekusi nanti, PDM akan mengelola masjid untuk kepentingan umat dengan cara memakmurkan masjid dan juga melibatkan masyarakat sekitar. Sehingga wakaf masjid turut dirasakan orang yang mewakafkan. “Tentunya karena ini pengelolaannya adalah organisasi, maka mangacu pada aturan perserikatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas sempat memunculkan polemik antara ahli waris dengan pengurus Muhammadiyah Bontang. Karena tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi, akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Lewat putusan Februari 2019, Pengadilan Agama Bontang menyatakan, keduanya tidak dapat diadili atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), sehingga pengelolaan masjid dikembalikan ke pihak awal yakni PDM Bontang. Pihak pengugat yakni ahli waris, mengajukan banding dengan amar putusan mengabulkan permohonan ahli waris. Proses hukum berlanjut hingga kasasi, dimana bunyi putusannya, Muhammadiyah Bontang adalah pihak yang paling berhak mengelola masjid. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version